Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Perjudian Sabung Ayam Ala Konsorsium LOOS DOL,Aparat Penegak Hukum Polres Nganjuk Tak Berani Berkutik

Nganjuk Berita Patroli – Perjudian sabung ayam Terlihat Marak dan digelar Secara Terbuka di dusun Kedungombo dua Desa Kedungombo Kecamatan TanjungAnom Kabupaten Nganjuk.Kali ini Lebih Terbuka ,”Dan Seakan-akan Seperti Ada Oknum Polri Yang Membekinginya. Minggu (13/12/20)

Hal ini Seharusnya Aparat penegak hukum ,”khususnya Wilayah Nganjuk Harus Bertindak Tegas Memberantas Perjudian Sambung Ayam”” Apa Lagi ini Di Masa Pandemi Covid.

Penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia harus ditekan semaksimal mungkin. Salah satu cara utamanya adalah dengan menerapkan perilaku hidup disiplin.dengan melakukan langkah 3M sebagai upaya mencegah sekaligus memutus Mata rantai penularan COVID-19.

Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan

Tapi Perjudian Yang di Duga Milik Jamiran Alias Ocet sapaan akrab nya,”Justru Bertolak Belakang Dengan Penekanan atau pencegahan Covid 19,”Arena Sambung Ayam yang Berlokasi di desa Kedungombo Ini justru Digelar Dari Pagi Sampai Malam Dan Tak ada Satupun Pengunjung Yang Menerapkan Protokol kesehatan.(tidak Menutup Kemungkinan ini justru Akan Berpotensi Besar Menimbulkan klaster Kalster Baru dari Perjudian Sambung Ayam)

Di duga perjudian Sambung Ayam Milik Jamiran/Ocet ini Sengaja Di Biarkan Karna
diduga telah terbentuk konsorsium perjudian yang di bentukkan aparat penegak hukum setempat

Salah Satu Pengunjung Waktu di Konfirmasi Sama *Media Patroli* Menjelaskan Bahwa, “Petugas di sini Semua Sudah di Kondisi kan Mas,”Polsek Sampai ke Tingkat Polres.

Hari ini To Sepi “Masih Gandeng tiga,”biasa nya lima sampai enam,” Tambah nya…

Di Tempat Yang sama Agus (Penerima Tamu)
Juga Mengatakan, “Tadi Sampeyan Kok bisa Masuk kelokasi Mas,” Biasa nya Kan Tamu Tamu Lain Cukup Dengan telpon, terus Saya Temui…

Senada Sama Yang Di Ucapkan Salah Satu Warung yang dekat dengan Lokasi perjudian Sambung Ayam,”biasa nya tidak pernah Ada Tamu Yang Masuk kelokasi, tapi Mas nya ini Kok bisa Masuk Ya.Ucap…Salah satu Warung.

Hal ini Sangat di Sayangkan Kalau Sampai Aparat Penegak Hukum,khususnya Wilayah Nganjuk Masih Saja Tutup Mata,Atau Malah Sengaja Membiarkan,” -Harus Bertindak Tegas Atas Perjudian Sambung Ayam Yang Lagi Marak Di Gelar di desa Kedungombo Kecamatan Tanjung Anom.Kabupaten Nganjuk.

Padahal Sudah Jelas Tertuang Dalam UU.Tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP atau UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara…

Sampai Berita ini Diturun kan,”Belum Ada Satu pun Petugas Yang Berani Menertipkan Adanya Perjudian Sambung Ayam Liar Yang Secara Terang terangan di gelar.(Ndi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top