Berita Nasional
Kapolres Kediri VS Sedotan ilegal Milik Said Yang Sakti mandraguna.
Kediri Berita Patroli – Sejumlah Mesin Sedot pasir Berkekuatan 52 PK Marak di beberapa titik penambangan di sepanjang sungai Brantas desa Mutih kecamatan Gampengrejo Kab Kediri.Selasa 08/12/20.
Dari Hasil investigasi Tim Media Patroli Mesin Sedot Pasir Yang Masih Terus Beroperasi Yang di duga tidak Mengantongi Ijin Itu Milik Said.(Sapaan Akrabnya)
Penambang Sedot Pasir Yang Slama ini Beroperasi Belum pernah Tersentuh Hukum, Bahkan pihak Hukum Pun Ngak Ada Yang Berani MenyentuhNya.
Informasi Yang di Terima Oleh Tim, Banyak Warga Yang Mengeluhkan Adanya Sedot Pasir, Terutama dengan Banyak nya Dump Truk berkapasitas Berat Masuk ke Lokasi.
Warga Berharap Ada pihak Hukum Yang Berani Menindak Tegas Atas Penambangan pasir Yang memakai Mesin diesel Berkekuatan 52 Pk.
Saat ini Penertiban tambang pasir Sangat di Harapkan Oleh Warga Sekitar
karena bisa merusak lingkungan,oleh dampak penambangan.
Salah Satu Pegawai di lokasi sedotan milik Said mengatakan bahwa kami semua sudah memberikan atensi mulai jajaran Polsek sampai ke tingkat Polres sama-sama simbiosis Mas..
Pegawai di lokasi sedotan Milik Said Menambahkan bahwa kami semua sudah memberikan atensi mulai jajaran Polsek sampai ke tingkat Polres sama-sama simbiosis Mas
Di Tempat Terpisah Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono SIK.MH saat di Konfirmasi Melalui via WhatsApp Mengatakan.Kegiatan tersebut ilegal dan mainnya kucing2an dengan petugas.Saya sudah perintahkan Kasat reskrim cek lokasi, kalo menemukan agar ditindak tegas.
Jelas Yang bersangkutan melakukan penambangan pasir dengan mesin sedot tanpa izin seperti IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat), atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus)
Kalau tidak ada izin tentu jadi kerugian negara.(Ndre/Wan/Ndi)















You must be logged in to post a comment Login