Berita Nasional
Di Duga Membawa Barang Haram Pemuda 20 Tahun di Ringkus Satreskrim Polsek Banyakan
Berita Patroli Kediri Seorang Pemuda 20 tahun bernama Dany Candra Setyawan Warga Perum Indraprasta Desa Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Diringkus anggota Satreskrim Polsek Banyakan Polres Kediri Kota Rabu dini hari sekira jam 00.30 wib (11/11/20)
Di jalan persawahan Desa Banyakan kec. Banyakan Pemuda 20 tahun di Ringkus dan Tersangka kedapatan barang bukti narkotika berupa sabu sabu sebanyak dua paket seberat satu paket 0,50 gram dan paket lainnya seberat 0,34 gram yang akan diantar kepada seseorang.

Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi,kini tersangka Di Amankan dan di proses lebih Lanjut.Tersangka Akan di jerat pasal sebagai berikut.

menerima dan menyimpan serta menguasai narkotika gol.I berupa sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ndi)















You must be logged in to post a comment Login