Berita Nasional
Mabes Polri Ungkap Pembunuh Wartawan di Mamuju Sulawesi, Berawal dari sakit hati dan dendam pribadi
Berita PATROLI MAMUJU – Teka-teki kematian wartawan Demas Laira di Dusun Tobinta Kabupaten Mamuju tengah akhirnya berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sulbar pada, Selasa (20/10).
Dalam konferensi persnya pada, Rabu (21/10) di Mapolres Mamuju Tengah, Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menjelaskan Polda Sulbar yang dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel berhasil mengamankan 6 orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
“Kami dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel Alhamdulillah berhasil mengamankan 6 orang pelaku,” tutur Irjen Pol Eko Budi Sampurno.
Pengungkapan Kasus ini memang agak sulit mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman Masyarakat dan tidak terjangkau oleh jaringan seluler namun hal tersebut tidak mematahkan semangat personel di lapangan sesuai dengan motto Polda Sulbar tidak mudah bukan berarti tidak bisa,” jelas Kapolda.
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan motif dari kasus ini karena pelaku “AB” sakit hati kepada korban yang telah mengganggu adik pelaku dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo sehingga terdengar oleh pelaku yang lain dan sepakat untuk mengejar Korban.
Dijelaskannya pelaku yang diamankan di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sebanyak 5 orang dengan inisial N, DK, IC, AB dan IL sedangkan pelaku SY diamankan di Provinsi Gorontalo.
Saat ini 5 orang pelaku berikut barang buktinya berupa 5 unit sepeda motor, 6 buah Handphone telah diamankan di Mapolres Mamuju tengah dan 1 org pelaku di perjalanan dari Gorontalo ke Mamuju, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. ( Era )

You must be logged in to post a comment Login