Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Motor Parkir Di Trotoar Ditertibkan Dishub dan Satpol PP Ponorogo

Petugas Gabungan Tindak Motor Parkir di Atas Trotoar

PONOROGO, Berita Patroli – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP menertibkan parkiran motor di trotoar sejumlah ruas jalan di Kabupaten Ponorogo. Di antaranya di Jalan Sultan Agung, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Gajahmada.

“Kebanyakan yang diparkir di trotoar jalan itu ya kendaraan roda dua,” kata Kabid Lalu Lintas, Sarana, dan prasarana Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, Jumat (16/6/2023).

Ada puluhan sepeda motor yang ditertibkan oleh petugas gabungan Dishub dan Satpol PP tersebut. Petugas gabungan itu pun langsung memindahkan sejumlah sepeda motor ke tepi jalan.

“Tadi ada sekitar 70 kendaraan roda dua yang diturunkan dari atas trotoar,” ungkap Budi.

Budi menerangkan, menurut Pasal 131  ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR), trotoar adalah hak bagi pejalan kaki. Adanya sepeda motor yang diparkir di trotoar itu tentu mengganggu bagi pejalan kaki yang lewat jalan tersebut.

“Sesuai UU Nomor 12 Pasal 131 tentang kewajiban dan hak bagi pejalan kaki, tentu adanya sepeda motor di trotoar menggangu bagi pejalan kaki,” ungkapnya

Sebelum melakukan penertiban ini, pihak Dishub Ponorogo sudah memberikan imbauan kepada pemilik toko dan karyawan di jalan-jalan tersebut untuk tidak menyediakan parkir di trotoar. Namun masih banyak saja orang yang nekat meletakkan sepeda montornya di atas trotoar

“Nanti kalau masih saja nekat, sepeda motornya kita gembos,” pungkasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top