Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Rp909,2 Juta Dana Revitalisasi SDN Kedawung 02 Blitar Dipertanyakan, Proyek Diduga Gunakan Material Bekas

Dugaan penggunaan genteng lama dalam proyek revitalisasi SDN Kedawung 02 Blitar memunculkan pertanyaan serius terhadap kesesuaian antara anggaran, spesifikasi, dan realisasi pekerjaan.

Dugaan penggunaan genteng lama dalam proyek revitalisasi SDN Kedawung 02 Blitar memunculkan pertanyaan serius terhadap kesesuaian antara anggaran, spesifikasi, dan realisasi pekerjaan.

BERITA PATROLI – BLITAR

Pengelolaan dana revitalisasi UPT SD Negeri Kedawung 02, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp909,2 juta, menuai sorotan serius.

Proyek yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana perencanaan. Di lapangan muncul dugaan penggunaan material bekas, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, hingga indikasi keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek.

Jika temuan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan teknis dan audit keuangan, persoalannya tidak lagi sebatas kesalahan administrasi proyek, tetapi berpotensi masuk ke ranah pertanggungjawaban hukum dan dugaan tindak pidana korupsi.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan adanya pekerjaan yang patut dipertanyakan. Sejumlah genteng tanah liat lama diduga kembali digunakan setelah rangka atap baja ringan atau galvalum dipasang.

Kondisi tersebut menjadi persoalan serius apabila dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen pengadaan memang dialokasikan anggaran untuk material baru.

Pertanyaan hukumnya sederhana: apakah material baru benar-benar dibeli dan digunakan sesuai volume serta spesifikasi yang dianggarkan?

Jika dokumen pertanggungjawaban mencatat pengadaan material baru, tetapi secara fisik yang digunakan ternyata material lama, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat selisih volume, pengurangan spesifikasi, mark-up, pengadaan yang tidak sesuai realisasi, atau bahkan pertanggungjawaban yang tidak didukung kondisi fisik sebenarnya.

Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran volume pekerjaan, bukti transaksi, serta audit oleh pihak yang berwenang.

Anggaran Rp909,2 Juta Harus Dibuka Secara Transparan, dana revitalisasi tersebut terbagi dalam tiga komponen pekerjaan, yakni rehabilitasi ruang kelas sebesar Rp691,2 juta, ruang administrasi Rp141,6 juta, dan perpustakaan Rp76,2 juta.

Dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana uang negara tersebut dibelanjakan.

Mulai dari RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, pembelian material, bukti pembayaran, hingga realisasi fisik harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, ukuran keberhasilan proyek pemerintah bukan sekadar bangunan terlihat berdiri, melainkan apakah setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukan, volume, spesifikasi, dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Sorotan lain berkaitan dengan dugaan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga.

Apabila benar proyek tersebut ditetapkan sebagai pekerjaan swakelola melalui P2SP, maka mekanisme pelaksanaannya harus diperiksa secara serius. Jangan sampai nomenklatur swakelola hanya tercantum di atas kertas, sementara pekerjaan di lapangan justru dikendalikan atau dikerjakan pihak lain tanpa dasar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, aparat pengawasan perlu memeriksa siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan, siapa yang melakukan pembelian material, siapa yang menerima pembayaran, siapa yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban, serta ke mana aliran dana proyek tersebut bermuara.

Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi fisik tidak boleh dianggap persoalan sepele.

Apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai fakta hukum dan hasil pemeriksaan.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat bangunan yang telah selesai. Dokumen pertanggungjawaban, RAB, nota pembelian, rekening, bukti transfer, daftar tenaga kerja, volume pekerjaan, hingga material yang benar-benar terpasang harus diuji satu per satu.

Jika terdapat selisih antara uang yang dipertanggungjawabkan dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan, selisih tersebut harus dijelaskan secara terang.

Masyarakat Kabupaten Blitar patut mendapatkan kepastian mengenai penggunaan dana revitalisasi tersebut.

Inspektorat, aparat pengawasan internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan perlu melakukan verifikasi fisik dan audit menyeluruh apabila terdapat dasar dan laporan yang memadai.

Pengukuran ulang bangunan, pemeriksaan spesifikasi material, pencocokan RAB dengan realisasi, pemeriksaan bukti pembelian, hingga penelusuran arus pembayaran menjadi penting untuk menguji apakah dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi atau tidak.

Sebab, bila dugaan itu terbukti, persoalannya bukan hanya tentang genteng lama atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Dan setiap rupiah APBN yang digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, teknis, dan moral.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak UPT SD Negeri Kedawung 02 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mengenai dugaan penggunaan material bekas, ketidaksesuaian spesifikasi, serta dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proyek tersebut.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top