JATIM
Jelang Aksi Demo Transparansi Dana BOS, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Oknum Preman Intimidasi LSM RATU

Dugaan intimidasi terhadap rencana aksi damai LSM RATU kini menjadi perhatian. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengamankan jalannya aksi, tetapi juga menelusuri dugaan adanya upaya menghalangi penyampaian aspirasi. Jika terdapat bukti ancaman atau tekanan, publik menunggu tindakan hukum yang tegas dan profesional.
BERITA PATROLI – BLITAR
Rencana aksi damai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (RATU) terkait transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan SMAN dan SMKN se-Wilayah Blitar, justru diwarnai dugaan intimidasi.
Menjelang aksi di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, Ketua LSM RATU mengaku mendapat telepon dari seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Mbah Monot.
Dalam komunikasi tersebut, pria itu mengaku berasal dari kalangan LSM dan menyatakan dirinya peduli terhadap dunia pendidikan. Namun, ajakan untuk bertemu disertai pernyataan mengenai kekuatan massa yang dinilai dapat dimaknai sebagai tekanan agar aksi dibatalkan.
“Sampean gak usah demo, ayo ketemuan. Kebetulan saya juga peduli pendidikan dan juga dari LSM. Massa saya juga banyak, lebih dari 100 orang. Saya ingin Blitar kondusif,” demikian pernyataan yang disebut disampaikan kepada Ketua LSM RATU.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian. Sebab, komunikasi itu muncul justru ketika LSM RATU tengah mempersiapkan aksi damai untuk mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran pendidikan.
LSM RATU menyatakan aksi yang akan dilakukan bukan bertujuan membuat kericuhan, melainkan menyampaikan aspirasi sekaligus meminta keterbukaan mengenai pengelolaan dana BOS.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah tidak terlihatnya papan informasi mengenai realisasi penggunaan dana BOS di sejumlah SMAN dan SMKN yang menjadi perhatian LSM tersebut.
Padahal, dana BOS merupakan anggaran publik yang pengelolaannya dituntut transparan dan akuntabel. Karena itu, pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran seharusnya dijawab dengan membuka data dan memberikan penjelasan secara resmi, bukan justru muncul tekanan melalui pihak yang mengaku memiliki kekuatan massa.
Alih-alih mundur, LSM RATU menyatakan akan membawa dugaan intimidasi tersebut ke jalur hukum. Bukti komunikasi dan identitas pihak yang menghubungi akan menjadi bagian yang dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.
LSM RATU meminta APH tidak hanya melihat persoalan dari sisi pengamanan aksi, tetapi juga mengusut dugaan adanya upaya menghalangi penyampaian aspirasi masyarakat.
Sebab, jika benar terdapat ancaman atau kekerasan maupun upaya menggunakan kekuatan massa untuk membatalkan aksi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Bahkan, Pasal 18 mengatur sanksi bagi pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak tersebut.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan intimidasi ini akan ditelusuri atau justru berhenti sebagai percakapan telepon belaka?
Di sisi lain, Cabdindik Blitar juga patut memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai isu tersebut. Jika tidak pernah memerintahkan atau melibatkan pihak mana pun untuk menghadapi LSM RATU, penjelasan resmi akan menjadi penting agar tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat.
Transparansi Anggaran Pendidikan Bukan Ancaman Melainkan Kewajiban maka kritik mengenai dana pendidikan semestinya dihadapi dengan transparansi, data, dan pertanggungjawaban, bukan dengan adu kuat massa.
(Nyoto, Hari Kaking, Yuli)




You must be logged in to post a comment Login