Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Periode 2022

KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp10 M

PASURUAN, Berita Patroli – Sebagai wujud komitmen dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan semakin intens berkolaborasi dengan Bea Cukai Pasuruan dan Aparat Penegak Hukum.

Seperti halnya yang hari ini dilakukan dalam agenda Pemusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Periode 2022.

Bertempat di halaman Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/6/2023), kegiatan pemusnahan BMN dilakukan secara bersama-sama. Baik Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan maupun pejabat terkait lainnya terpantau membakarnya di tungku yang dipenuhi dengan BMN senilai Rp 10.859.417.485 (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) tersebut.

Beragam barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok dan 280.483 gram Tembakau Iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau senilai Rp 6.190.611.472 (Enam Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Juga terdapat 3.932 liter Minuman Mengandung Etil AIkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara dengan nominal fantastis yakni Rp 294.907.500 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sebelumnya, dalam sambutannya, Gus Irsyad memaparkan tentang potensi kerugian immaterial dari peredaran BKC ilegal yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Berikut menyampaikan perihal pemanfaatan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Kabupaten Pasuruan di tahun 2023 untuk anggaran awal DBHCHT Tahun Anggaran 2023 sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 71 Tahun 2022 sebesar Rp 335.194.302.000. Ada silpa/sisa DBHCHT tahun anggaran 2021 sebesar Rp 45.142.575.648. Sehingga total keseluruhan anggaran pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 380.336.887.648,” ujar Bupati.

Di awal pelaksanaan kegiatan DBHCHT pada tahun 2023, aturan penggunaan kegiatan harus berdasarkan dengan PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau mengalami penyesuaian.

Hal itu menyusul terbitnya surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tanggal 10 Maret 2023 Nomor 900.1.14.3/1483/SJ perihal hasil inventarisasi dan pemetaan klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Ditambahkan Kepala Daerah, alokasi anggaran DBCHT Kabupaten Pasuruan pada tahun ini berdasarkan aturan PMK 215/PMK.07/2021 terbagi dalam 4 bidang. Diantaranya, bidang kesehatan sebesar Rp 240.332.768.357, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 90.259.767.528 dan bidang penegakan hukum sebesar Rp 12.402.829.200. Selain itu juga digunakan untuk kegiatan lain sesuai prioritas dan kebutuhan daerah sebesar Rp 37.341.512.563.

“Tidak hanya itu saja. Fasilitas kesehatan terus kami tingkatkan. Baik Puskesmas maupun RS. Ini upaya bagaimana DBHCT betul-betul bermanfaat langsung kepada masyarakat. Sedangkan tentang prioritas kebutuhan daerah, tahun ini hampir 9,82 persen kami manfatkan untuk apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” terang Bupati Irsyad.

Masih di momen yang sama, Kepala Daerah mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada Aparat Penegak Hukum yang terlibat dalam penanggulangan peredaran BKN ilegal di masyarakat. Seraya terus mengajak-serta agar senantiasa merapatkan barisan dalam upaya meminimalisirnya.

“Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak untuk kolaborasi yang sudah dilakukan secara bersama-sama. Baik dari kepolisian, Pengadilan Negeri dan lainnya yang selama ini terus melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top