Uncategorized
3 Oknum Polisi yang Bantu Kabur Tersangka KPK Akan Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat
JAYAPURA, Berita Patroli – Oknum polisi yang membantu kaburnya Bupati Mamberamo Tengah akan menjalani sidang kode etik profesi. Bupati berinisial RHP tersebut merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan, Propam Polda Papua telah menahan ketiga oknum polisi tersebut. Ketiganya akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, Diduga terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah “Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ), ” ujar Gustav di Jayapura, Sabtu (16/7/2022). Dia menuturkan, ketiga oknum Brimob itu, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. Menurutnya, ketiga oknum polisi itu merupakan pengawal RHP sejak menjabat Bupati Mamberamo Tengah. a Korban Sergan KKB di Kenyam Papua “Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP,” tuturnya.
Dari ketiga pengawal pribadi itu, kata dia seorang di antaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7/2022) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG). Sedangkan Aipda AI, lanjut dia dilaporkan menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP. Saat ini RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7/2022) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak.(red)

You must be logged in to post a comment Login