Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut sudah ada yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian

Jakarta – berita patroli

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut sudah ada yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, identitas calon tersangka itu masih dirahasiakan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian merespons pernyataan Kamaruddin itu. Dia menegaskan, sampai saat ini Polri belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi Rian

Andi Rian tak mau berspekulasi tentang penetapan tersangka dalam kasus ini. Klaim adanya tersangka dalam kasus ini seharusnya ditanyakan ke Kamaruddin, karena polisi belum menetapkan tersangka.

“Tanyakan saja ke dia,” tegas Andi Rian

Dalam kasus ini, penyidik pada Jumat kemarin (22/7) telah selesai memintai keterangan dari pihak keluarga Brigadir Yoshua. Saksi itu di antaranya ayah hingga ibu Brigadir J. Mereka diperiksa penyidik Bareskrim di Polda Jambi.

“Sudah (selesai pemeriksaan), timnya masih di Jambi,” katanya.

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengungkapkan temuan baru. Mereka menyebut sudah ada orang yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J disela-sela agenda pemeriksaan oleh Bareskrim di Mapolda Jambi. Kamaruddin menyebut sudah ada calon tersangka dalam kasus ini, dan salah satunya adalah orang yang mengaku sebagai pelaku.

“Inisial yang pertama yang sudah mengaku sebagai pelaku,” ujar Kamaruddin, Jumat (22/7/2022) malam.
Dari pelaku itu, kata dia, dikembangkan kepada yang lain. Hanya saja dia belum mau mengungkap sosok orang yang sudah mengaku sebagai pelaku pembunuh Brigadir J.

“Kemudian dikembangkan ke yang lainnya. Belum bisa kasi inisial (pelaku) karena ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan. Siapa saja bisa tersangka, yang penting perbuatannya,” tuturnya.(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top