Berita Nasional
Pengedar Obat Daftar G Dilibas Polsek Kraton, Polres Pasuruan Kota
Berita Patroli, Pasuruan Kota Berdasarkan LP/ 08/ V/ 2020/ JATIM/ POLRES PASURUAN KOTA, Sabtu tanggal 30 Mei 2020, Unit Reskrim Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota telah berhasil tangkap pelaku tindak pidana pengedar obat terlarang.
Pelaku Sulton 30 tahun warga Dusun Krajan II Rt 04 Rw 02 Desa Rejosari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, pelaku ditangkap sekira pukul 20.00 wib. di gubuk samping tambal ban tepatnya di sebelah selatan pinggir jalan raya pantura Desa Gerongan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Pelaku Sulton 30 tahun yang kesehariannya sebagai tukang tambal ban, menjual obat jenis Trihexyphenidyl kepada Moch Sihin warga Dusun Curah Jarak, Desa Curah Dukuh Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan,
Diduga melanggar pasal 197 atau Pasal 196 No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa uang Rp. 235.000, 1 buah Hp merk OPPO warna hitam Type CPH1931 dengan No simcard 08574836438, 1 bungkus rokok Ares yang didalamnya berisi 27 bungkus grenjeng rokok setiap 4 butir dengan total keseluruhan sebanyak 108 butir Trihexyphenidyl.
Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti saat transaksi menjual obat jenis Trihexyphenidyl kepada saksi Moch Sihin.
Unit reskrim Polsek Kraton masih mengembangkan cari pelaku lainya guna kepentingan penyidikan, tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kraton Kabupaten Pasuruan. @Tatak.















You must be logged in to post a comment Login