Berita Nasional
Memasuki Sidang Tahap ke-9, Tentang Sengketa Tanah Aset Desa Kembangan Yang Di Klaim Milik Keluarga Sumardi.
Berita Patroli MAGETAN – Sidang ke-9 ini memasuki pembuktian berdasarkan keterangan dari para saksi penggugat, tentang Sengketa Tanah aset di Rt-002/Rw-004 Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, dengan luas 180 M2.
Sidang pada hari ini (29/6) di Pengadilan Negeri Magetan, dari pihak Pemerintah Desa Kembangan sebagai penggugat telah mengajukan 3 orang saksi yakni,
Winarti, minto dan suwaji.
Dalam ruang sidag para saksi sudah saling di cecar pertanyaan”2 oleh Hakim, kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Terpisah setelah sidang,
Kepala Desa Kembangan, Yani Maryadi menjelaskan kepada wartawan saat di wawancarai, “awal mula permasalahan sengketa tanah ini dimulai dari pembongkaran gedung bekas koperasi oleh pihak tergugat, sehingga masyarakat desa kembangan berdemo ke kantor desa dan meminta supaya tanah aset desa yang kini dikuasai oleh keluarga tergugat tersebut dikembalikan lagi menjadi aset desa kembangan,”. kata Yani Maryadi.
Sementara itu, tim dari kuasa hukum Pemerintah desa Kembangan, Sumartono, S.H , MH dan Patnernya mengatakan, sebenarnya dulu sebelum berlanjut ke pengadilan mereka (pihak desa) sudah melakukan upaya untuk mediasi antara pihak tergugat dan penggugat. Namun tidak menuai kesepakatan antara kedua belah pihak. sehingga akhirnya ditempuh jalur hukum melalui pengadilan.
“Sebelumnya sudah beberapa kali pihak tergugat di undang untuk mediasi, tetapi pihak tergugat tidak pernah mau datang atau mengindahkan panggilan/undangan dari pihak desa.
Malah justru dari pihak tergugat ada surat ultimatum yang isinya, tetap mengklaim tanah aset desa tersebut miliknya, dan tergugat mempersilahkan pihak desa menggugat di pengadilan,”. terang kuasa hukum desa, Sumartono.
Menurut Sumartono dan patnernya,
Aset desa itu adalah suatu aset yang harus dipertahankan dan di jaga, kalau tidak akan menjadi predikat buruk bagi aset-aset milik desa yang lainya.
Dan ini supaya menjadi contoh untuk desa desa yang yang lain supaya tidak terjadi lagi sengketa lahan aset desa, atau aset”2 desa yang lain,nya…@pria/jgt88- lip-ds kembangan.















You must be logged in to post a comment Login