Berita Nasional
Terbukti Tangkap Tangan Menggunakan Dan Mengedarkan Pil Jenis Dobel L, Warga Kras Di Bekuk Anggota Satresnarkoba polres Kediri
Kediri, Berita Patroli – Basori alias Kuntet seorang warga Desa Kanigoro Kras Kediri Berhasil di amankan oleh anggota Satresnarkoba polres Kediri di rumah pelaku di Dusun Jatirejo RT/RW 002/001 Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.senin 21 Juni 21
Basori Alias Kuntet berhasil di bekuk oleh Anggota Satresnarkoba polres Kediri pada tanggal 14 Juni 21, Pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum dan kedapatan memiliki,menyimpan, Mengedarkan dan menguasai tanpa ijin.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag humas AKP Ratmoko Budi Lartono Mengatakan Kepada media ini, “Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib. Petugas melakukan penangkapan terhadap Pelaku di rumahnya,terangnya kepada Awak Media.
AKP Ratmoko Kasubbag Humas polres Kediri Menambahkan, “dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,97 Gram, 1 buah bong, 1 buah korek api gas, 150 (seratus lima puluh) butir pil jenis LL dalam 6 (enam) plastik klip. 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam. Dari sisa di pakai dan diakui milik pelaku, Pelaku Juga mengakui telah mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin. saat ini Pelaku dan saksi Serta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lebih lanjut,jelas nya.

Terhadap pelaku dapat di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.pungkasnya.(Ndi)















You must be logged in to post a comment Login