Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Perjudian Sabong Ayam DS. Diwek Jombang Seakan Kebal Hukum dan Dijaga Oknum Disersi Anggota TNI

KEDIRI, JATIM, BERITA PATROLI – Sungguh Sakti Mandraguna pemilik Kalangan judi serta pengelola ” Sabung Ayam Dan Dadu ” yang berlokasi di Ds. Nanggungan Kec. Diwek Jombang Jawa Timur, bagaimana tidak? Di tengah gencarnya, Pemerintah memberantas Rantai penyebaran Penyakit yang di tularkan oleh virus covid – 19, lokasi “Sabung Ayam Dan Dadu” ini melenggang seakan – akan sengaja melawan dengan kebijakan Pemerintah yang saat ini sedang menggalakkan tentang disiplin Protokol Kesehatan.

Dalam hal ini jajaran Kepolisian sebagai Garda terdepan terutama polres Jombang yang memiliki wilayah hukum serta mengawal Disiplin Protokol Kesehatan , seakan membiarkan pelanggaran itu berlangsung.

Padahal perjudian tersebut jelas-jelas , melanggar Perda Provinsi Jatim no.2 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim no.1 tahun 2019 , tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim no. 53 tahun 2020, tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019, bahkan sampai melanggar Inpres no.6 tahun 2020, serta melanggar KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.

Begitu banyak para penjudi yang datang dari luar Daerah berpotensi mempercepat penularan penyakit , yang di sebabkan oleh virus covid – 19.

Di lokasi Perjudian itu diketahui mereka semua tidak menerapkan Protokol kesehatan sama sekali, seperti yang sedang di anjurkan oleh Pemerintah di masa Pandemi seperti ini.

“Perjudian di sini berjalan kurang lebih sudah lama, tapi keberada’annya cukup meresahkan masyarakat di Desa ini, tapi untuk menutupi prakteknya semua warga merasa takut mas karena dijaga Mantan Disersi Oknum TNI yang notabene agak stres” ujar salah satu warga yang identitasnya minta di rahasiakan, saat awak media menemuinya di jalan sekitar lokasi perjudian.

Hal senada juga diungkapkan pemain asal daerah Megaluh Jombang berinisial SP (43th) yang enggan disebutkan namanya dan kategori pemain lama.

“Saya sering ikutan tarung sabung ayam, disini katanya aman mas tidak ada aparat penegak hukum berani menutupnya karena yang jaga mantan anggota juga, karena sudah koordinasi mungkin??tandasnya

Dengan adanya praktek perjudian tersebut begitu banyaknya Peraturan Pemerintah yang di langgar, baik itu Perda Provinsi , Pergub Jatim, sampai INPRES dan ( KUHP ) pasal 303, tentang Perjudian, tidak ada alasan untuk di biarkan perjudian ini beraktifitas di masa Pandemi ini

Begitu berbahayanya dampak yang di timbulkan, kalau kalangan judi itu tetap beraktifitas, terutama penularan virus covid-19, dikarenakan Kab. Jombang juga masih menerapkan PPKM, apa perlu semua pengunjung perjudian tersebut harus mendapatkan swab antigen agar bebas bermain dan tidak ada yang melarang sekalipun presiden.

Sempat juga diketahui seminggu yang lalu ada 2 wartawan yang juga mengalami dugaan penganiayaan sampai tidak berani melapor ke pihak berwenang, karena mendapatkan ancaman serta ID Card Pers juga dirampas oleh oknum disersi angota TNI yang notabene selaku KA atau Keamanan di lokasi sabung ayam Ds. Nanggungan Kec. Diwek Jombang.

Sampai berita ini dimuat Kapolres Jombang belum bisa dimintai keterangan terkait maraknya perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukumnya salah satu ya di Ds. Nanggungan Kec. Diwek Jombang dan ada juga di tempat lainnya. (Team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top