Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Satresnarkoba Polres Kediri Ringkus Pengedar Ganja, Dobel L, dan Sabu-Sabu

Kediri Berita Patroli – Upaya memberantas peredaran narkoba masih terus dilakukan tim Satresnarkoba Polres Kediri guna menciptakan situasi aman, nyaman, dan hidup sehat tanpa narkoba di masyarakat Kediri.
Kali ini, di bulan suci Ramadhan bulan penuh Hikmah, petugas Satresnarkoba polres Kediri telah berhasil mengamankan pelaku berinisial Sup alias Gosong (33) tahun, seorang warga Desa Blawe Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, yang Saat ini berdomisili Desa Sukomoro Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang diduga pengedar narkoba. Jenis Ganja,Dobel L ,dan Sabu Sabu.

“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas di rumah kontrakannya di Desa Sukomoro Kecamatan Papar.dan Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono,pada hari Jumat (30 April 21)

Disampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 75,8 gram, satu plastik berisi ganja dengan berat keseluruhan 323,2 gram, botol plastik berjumlah empat berisi 3970 butir dobel L, dua timbangan digital, dan satu buah bong.

“Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan, namun akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas,” ungkapnya.

AKP Ratmoko Budi Lartono Kassubag Humas polres Kediri menuturkan Kepada Media ini, “terungkapnya pelaku ini bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan Desa Sukomoro Kecamatan Papar Kabupaten Kediri ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba.

“Anggota pun bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ungkapnya.

Tidak membuang waktu, anggota mendatangi lokasi untuk mendatangi rumah kontrakan tersebut hingga pelaku berhasil diamankan. Selain itu, dia mengaku bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan didapatkan dari seseorang. Meski demikian saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap peredaran narkotika.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pungkasnya.(team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top