Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Putusan Pengadilan Ngawi Dipertanyakan, Pencuri Rp125 Ribu Divonis 4 Tahun, Dua Kades Kasus Uang Palsu Hanya 8 Bulan

Aksi di depan PN Ngawi menggambarkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap putusan pengadilan. Warga menilai telah terjadi ketimpangan yang mencolok dalam penegakan hukum, ketika kasus uang palsu yang merugikan banyak pihak justru dianggap lebih ringan dibanding pencurian bernilai kecil. Demo ini menjadi simbol hilangnya kepercayaan publik terhadap rasa keadilan.

Aksi di depan PN Ngawi menggambarkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap putusan pengadilan. Warga menilai telah terjadi ketimpangan yang mencolok dalam penegakan hukum, ketika kasus uang palsu yang merugikan banyak pihak justru dianggap lebih ringan dibanding pencurian bernilai kecil. Demo ini menjadi simbol hilangnya kepercayaan publik terhadap rasa keadilan.

BERITA PATROLI – NGAWI

Rasa keadilan kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul perbandingan mencolok antara vonis terhadap pelaku pencurian kotak amal dan terdakwa kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Ngawi. Ketimpangan hukuman tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.

Puluhan warga yang menggelar aksi menilai putusan pengadilan dalam dua perkara tersebut sulit diterima akal sehat masyarakat. Seorang terdakwa pencurian uang sebesar Rp125 ribu dari kotak amal kebersihan makam dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara dalam perkara peredaran uang palsu yang melibatkan dua kepala desa, hukuman yang dijatuhkan hanya delapan bulan penjara.

Perbandingan itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum masih berdiri tegak di atas prinsip keadilan, atau justru hanya terpaku pada formalitas berkas dan alat bukti semata?

Koordinator aksi, Miftahul Huda, menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencampuri independensi hakim, tetapi mempertanyakan rasa keadilan yang seharusnya menjadi ruh setiap putusan pengadilan.

“Bagaimana mungkin pencurian Rp125 ribu dihukum empat tahun, sementara perkara uang palsu yang dampaknya bisa merugikan masyarakat luas justru mendapatkan hukuman jauh lebih ringan. Ini melukai rasa keadilan rakyat kecil,” tegasnya.

Bagi para demonstran, persoalan ini bukan sekadar soal angka hukuman. Lebih dari itu, putusan tersebut dinilai menciptakan kesan bahwa pelanggaran yang berdampak besar terhadap kepentingan publik tidak selalu berbanding lurus dengan beratnya hukuman yang dijatuhkan.

Massa bahkan mendesak agar lembaga peradilan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap putusan-putusan yang menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, PN Ngawi melalui Humas Firmansyah Taufik menjelaskan bahwa hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa. Dalam perkara uang palsu, barang bukti yang diajukan hanya beberapa lembar uang palsu sehingga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim.

Sedangkan terdakwa pencurian kotak amal, menurut PN Ngawi, merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian, termasuk di tempat ibadah dan lokasi sosial lainnya. Faktor tersebut menjadi alasan pemberatan hukuman.

Namun penjelasan tersebut belum mampu meredam kritik masyarakat. Bagi sebagian warga, hukum memang harus berlandaskan fakta dan aturan. Akan tetapi, ketika putusan yang lahir dianggap bertolak belakang dengan rasa keadilan publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi taruhannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat dan dirasakan oleh masyarakat. Sebab ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan terhadap rasa keadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah putusan, melainkan wibawa hukum itu sendiri.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top