Berita Nasional
Diduga Cekik Bayi Kandung Sesaat Setelah Dilahirkan, Ibu Muda di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rumah terduga pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan bayi yang menggemparkan Kecamatan Pakuniran. Warga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO
Kasus dugaan pembunuhan bayi yang menggemparkan warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, terus menjadi perhatian publik. Seorang perempuan muda berinisial WFA (19) diduga menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya sendiri karena malu hamil di luar nikah dengan mantan kekasih inisial RB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bayi tersebut diduga lahir dalam kondisi hidup dan sempat menangis. Namun tidak lama kemudian bayi itu diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.
Seorang warga berinisial SB mengaku memperoleh pengakuan langsung dari WFA terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku merasa tertekan karena kehamilannya diketahui terjadi di luar pernikahan.
“Dia sendiri yang menyampaikan bahwa bayinya lahir hidup dan sempat menangis sebelum kemudian dicekik,” ungkap SB.
Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan warga. Pasalnya, bayi yang baru lahir dan tidak berdaya justru diduga menjadi korban tindakan ibu kandungnya sendiri.
Selain dugaan pembunuhan bayi, fakta bahwa proses persalinan disebut dilakukan tanpa bantuan tenaga medis juga menjadi perhatian. Sejumlah warga mengaku telah lama mengetahui kehamilan WFA yang diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Nama RB turut menjadi sorotan setelah disebut mengakui pernah berhubungan dengan WFA saat dikonfirmasi di Kantor Desa Gunggungan Kidul. Warga berharap seluruh pihak yang mengetahui peristiwa ini bersikap kooperatif agar aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran secara terang dan objektif.
Sementara itu, Camat Pakuniran mengaku telah melakukan klarifikasi kepada pihak keluarga. Namun keluarga disebut membantah adanya peristiwa sebagaimana yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Meski demikian, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat kini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang objektif dan profesional.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung karena takut diketahui telah melahirkan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang ibu yang karena takut ketahuan telah melahirkan, dengan sengaja merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, pelaku dapat dijerat Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, apabila penyidik menemukan unsur pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, pelaku juga dapat dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati apabila unsur perencanaan terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum kasus tersebut. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dodon, Ayon, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login