Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kejagung Ringkus Buronan Kasus Batu Bara Rp7 Miliar, Tertangkap Saat Pulang dari Singapura

Setelah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Richard Arief Muljadi akhirnya berhasil ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura.

Setelah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Richard Arief Muljadi akhirnya berhasil ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Upaya melarikan diri dari jerat hukum akhirnya berakhir. Richard Arief Muljadi, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar, berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026).

Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa pelarian seorang buronan tidak akan mampu menghapus tanggung jawab pidana yang menantinya. Setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Richard akhirnya tak bisa lagi menghindar dari proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Richard diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura.

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar. Dalam kasus tersebut, ia dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Ironisnya, saat perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, Richard justru memilih mangkir dari proses persidangan. Ketidakhadirannya membuat aparat penegak hukum menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar DPO Kejati Kalimantan Selatan.

Sikap menghindari persidangan itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pelarian tersebut akhirnya berujung pada penangkapan.

Usai diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan menghadapi persidangan yang selama ini dihindarinya.

Penangkapan Richard sekaligus menjadi peringatan keras bagi para buronan lain yang masih berupaya bersembunyi. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memburu dan menangkap setiap DPO tanpa pandang bulu.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Tak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” menjadi pesan tegas yang kembali digaungkan Kejaksaan Agung setelah keberhasilan penangkapan tersebut.

Dengan tertangkapnya Richard Arief Muljadi, satu lagi buronan yang mencoba mengakali proses hukum akhirnya berhasil diseret kembali ke hadapan keadilan. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pelarian mungkin bisa memperlambat proses hukum, tetapi tidak akan pernah menghentikannya.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top