Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Kota Ringkus 3 Terduga Penipu Izin Dapur MBG, Uang Rp100 Juta Diamankan

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan pengurusan izin pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG).Dalam keterangannya, Ipda Aris Yunandi menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota telah mengamankan tiga orang terduga pelaku di salah satu hotel berbintang di Kota Madiun. Ketiganya diduga menawarkan jasa pengurusan izin dapur MBG dengan iming-iming dapat menjadikan lokasi sebagai “titik biru”.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta yang merupakan uang muka dari korban. Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kasus serta kemungkinan adanya korban lain.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan pengurusan izin pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta yang merupakan uang muka dari korban. Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kasus serta kemungkinan adanya korban lain.

BERITA PATROLI – MADIUN

Jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penipuan berkedok pengurusan izin pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp100 juta.

Ketiga terduga pelaku diamankan petugas saat berada di area outdoor lantai 3 salah satu hotel berbintang di Kota Madiun pada Senin (2/3/2026) malam. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madiun Kota.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang wiraswasta berinisial ESM, warga Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan pada 28 Februari 2026 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi, polisi memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku di salah satu hotel di Kota Madiun.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di outdoor lantai 3 Hotel Aston Madiun. Pelaku kemudian kita amankan dan dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026) malam.

Tiga orang yang diamankan yakni KH (37), wiraswasta asal Kabupaten Magetan; DWI (47), wiraswasta asal Kabupaten Magetan; serta EP, wiraswasta yang berdomisili di Kota Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, menjelaskan para terduga pelaku menawarkan jasa pengurusan lokasi dapur MBG agar dapat berstatus “titik biru”, yang disebut-sebut sebagai tanda lokasi tersebut disetujui dalam program nasional.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku mengaku memiliki jaringan atau kenalan di Jakarta yang dekat dengan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga dapat mempercepat proses pengurusan tersebut.

“Mereka meminta uang sekitar Rp300 juta kepada korban. Namun korban baru menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta. Sisanya dijanjikan akan dibayarkan setelah lokasi dapur tersebut menjadi titik biru,” jelas AKP Agus Riyadi.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang biru merek Levi Strauss yang berisi uang tunai Rp100 juta pecahan Rp100 ribu, serta satu lembar kuitansi pembayaran uang muka tertanggal 2 Maret 2026 senilai Rp100 juta.

Saat ini Satreskrim Polres Madiun Kota masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam praktik penipuan berkedok pengurusan izin program MBG tersebut.

@pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top