Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Gerebek Industri Rumahan Kosmetik Berbahaya, Pemilik LC Beauty Jadi Tersangka

Bareskrim Polri membongkar industri rumahan kosmetik ilegal bermerek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone. Dalam penggerebekan di Cirebon, polisi mengamankan ribuan botol produk, bahan baku berbahaya, serta peralatan produksi kosmetik tanpa izin edar dari BPOM.Pemilik usaha berinisial ML (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mengabaikan keselamatan konsumen demi meraup keuntungan.

Bareskrim Polri membongkar industri rumahan kosmetik ilegal bermerek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone. Dalam penggerebekan di Cirebon, polisi mengamankan ribuan botol produk, bahan baku berbahaya, serta peralatan produksi kosmetik tanpa izin edar dari BPOM.
Pemilik usaha berinisial ML (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mengabaikan keselamatan konsumen demi meraup keuntungan.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri terhadap industri rumahan pembuat kosmetik ilegal bermerek LC Beauty. Produk kecantikan itu terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, serta tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Eko Hadi Santoso, mengungkap bahwa ML (35), pemilik sekaligus distributor LC Beauty, resmi ditetapkan sebagai tersangka. “ML mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC tanpa izin dan mengandung bahan berbahaya,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.

ML mengaku telah membuat produk tanpa izin sejak 2016 hingga 2019. Setelah sempat berhenti, produksi kembali dilanjutkan pada 2022 sampai akhirnya rumahnya digerebek polisi.

Pengungkapan bermula dari analisa dan pembelian terselubung terhadap day cream, night cream, dan toner LC Beauty. Setelah uji laboratorium, penyidik menelusuri sumber produksinya.

Keterangan seorang reseller mengarah pada rumah produksi di Cirebon, tepatnya kawasan Harjamukti. Pada Jumat, 27 Februari 2026, penyidik mendatangi lokasi dan meminta keterangan ML serta suaminya, JN.

Bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone didapatkan dari salah satu pasar di Jakarta. Dari lokasi, polisi menyita lebih dari seribu botol kosmetik berbagai varian, peralatan produksi, bahan baku, hingga satu mobil Daihatsu Grand Max putih.

Tersangka dan tiga saksi kini dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. ML dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Meski berstatus tersangka, ML belum ditahan karena tengah hamil 9 minggu dan dalam kondisi pascaoperasi.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top