JATIM
Razia Gabungan Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun, 50 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Disita

Petugas menyita 50 bungkus rokok ilegal.
Berita Patroli – Pacitan
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan dan Bea Cukai Madiun menggelar operasi rokok ilegal di tiga kecamatan pada Selasa (29/7/2025). Operasi ini menyasar Kecamatan Punung, Donorojo, dan Kebonagung dengan melibatkan 12 personel Satpol PP serta 2 petugas Bea Cukai.
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Widiyanto kepada wartawan BeritaPatroli.

Widiyanto menambahkan bahwa peran Satpol PP dalam operasi tersebut lebih kepada edukasi dan pengumpulan informasi, sementara penindakan menjadi wewenang penuh pihak Bea dan Cukai.
“Kami hanya mengelola kegiatan, mengumpulkan informasi awal. Jika terindikasi ada penjualan rokok ilegal, kami teruskan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti dalam operasi bersama,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 16 bungkus rokok tanpa pita cukai di sebuah warung di Kecamatan Donorojo. Di Kecamatan Kebonagung, petugas juga menyita rokok yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan. Total barang bukti mencapai 50 bungkus rokok ilegal.
Seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, para penjual rokok ilegal hanya diberi pembinaan. Namun, jika mereka kembali terbukti menjual rokok ilegal di kemudian hari, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 54 dan 56.
(Teteg)















You must be logged in to post a comment Login