JATIM
Klaim Pengacara dan Anak Wakapolda, Oknum Wartawan Tipu Keluarga Buruh Tani di Jombang Rp40 Juta

Keluarga buruh tani di Jombang mengaku menyerahkan Rp40 juta setelah H berjanji dapat membantu membebaskan anggota keluarganya dari tahanan. Namun, menurut pengakuan korban, janji itu tidak terbukti dan H kemudian sulit dihubungi.
Jika benar demikian, ini bukan sekadar persoalan uang. Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan klaim akses terhadap aparat penegak hukum yang wajib dibongkar secara terang!
BERITA PATROLI – JOMBANG
Nasib naas menimpa keluarga buruh tani asal Dusun Jelopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Niat memperjuangkan kebebasan anggota keluarga yang tersandung perkara narkotika justru berujung pada kerugian materiil sebesar Rp40 juta.
Keluarga tersebut mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan seorang oknum wartawan media online berinisial H.
Peristiwa itu bermula pada 2020, ketika adik dari S (48) ditangkap aparat kepolisian dalam perkara tindak pidana narkotika dan menjalani penahanan di Mapolres Jombang.
Memasuki bulan pertama masa penahanan, H bersama empat orang rekannya, salah satunya berinisial I, mendatangi kediaman keluarga S.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan S, H menawarkan jasa pengurusan perkara dan mengaku mampu mengupayakan agar keluarganya yang sedang ditahan dapat keluar dari tahanan.
Yang membuat keluarga semakin percaya, H disebut mengaku berprofesi sebagai pengacara sekaligus mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan Polda Jawa Timur.
“Katanya itu anaknya Polda, ‘saya pengacara’ gitu,” ujar S.
S bahkan menyebut klaim tersebut secara spesifik.
“Anak Wakapolda Jawa Timur,” tegasnya.
Berbekal klaim tersebut, H kemudian disebut meminta uang sebesar Rp40 juta dengan alasan sebagai jaminan agar adik S dapat keluar dari tahanan.
“Katanya bisa lepas, bisa keluar. Dengan syarat uang Rp40 juta,” tutur S.
Dalam kondisi keluarga yang sedang panik dan berharap anggota keluarganya segera bebas, uang tersebut akhirnya diserahkan secara tunai. Ironisnya, penyerahan uang itu disebut tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi.
Menurut S, uang Rp40 juta tersebut bukanlah uang yang mudah diperoleh. Dana itu dikumpulkan dari sisa tabungan hasil bekerja sebagai buruh tani, ditambah pinjaman dari kerabat dan tetangga.
“Nggak sadar. Keluarga itu semua nggak sadar, karena takut dan dia mengaku pengacara,” ungkap S.
Namun, janji yang disampaikan H tersebut menurut keluarga korban tidak pernah terealisasi.
Proses hukum terhadap adik S tetap berjalan hingga perkara masuk ke persidangan. Bahkan, yang bersangkutan tetap menjalani proses penahanan dan tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum dari H maupun timnya sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Persoalan semakin pelik ketika komunikasi dengan H mulai terputus. Setelah menerima uang, H disebut semakin sulit dihubungi hingga akhirnya nomor teleponnya tidak aktif.
S kini hanya meminta satu hal: uang yang menurut pengakuannya telah diserahkan kepada H dikembalikan secara utuh.
“Saya ingin uang itu kembali dan segera dikembalikan utuh,” pungkas S.
Keterangan tersebut diperkuat Jito, saksi yang mengaku mengikuti persoalan keluarga tersebut sejak awal. Jito mengatakan dirinya sempat berusaha mencari H untuk meminta pertanggungjawaban.
“Tahu saya karena saya dari awal mengikuti masalah ini. Cuma terkait penyerahan uang, saya yang tidak tahu. Ketika H saya kejar, HP-nya sudah tidak aktif,” ungkap Jito.
Sebelum komunikasi benar-benar terputus, H disebut sempat beralasan sedang berada di luar daerah.
“Tidak aktif. Dan ngaku, iya, ngakunya di luar kota,” tambah Jito.
Jangan Ada Ruang bagi Praktik Makelar Kasus. Jika benar terdapat pihak yang mengaku sebagai pengacara, mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat kepolisian, kemudian meminta puluhan juta rupiah dengan janji dapat mengeluarkan seseorang dari tahanan, maka persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai sengketa biasa.
Aparat penegak hukum perlu memastikan secara terang siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diminta, apakah benar ada jasa hukum yang diberikan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka hukum harus ditegakkan secara profesional dan proporsional tanpa memandang latar belakang profesi maupun hubungan yang diklaim oleh pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, keluarga korban mengaku telah mengadukan dugaan penipuan tersebut ke SPKT Polres Jombang. Namun, proses pengaduan disebut sempat terkendala setelah penerima kuasa dari keluarga, Siyanto, meninggal dunia sekitar dua minggu setelah laporan resmi dibuat.
Kini keluarga berharap perkara tersebut tidak berhenti hanya karena persoalan administratif atau pergantian pihak yang mendampingi.
Jika terbukti, maka praktik semacam ini bukan hanya merugikan keluarga yang sedang berada dalam kondisi rentan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan, profesi advokat, serta institusi penegak hukum.
(Tomy, Safrudin)




You must be logged in to post a comment Login