Berita Nasional
Pemerintah Resmi Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bekas, Masyarakat Diimbau Segera Urus

Ilustrasi proses balik nama kendaraan
Berita Patroli – Jakarta
Pemerintah Resmi Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bekas, Masyarakat Diimbau Segera Urus
Pemerintah secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer. Sementara itu, untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, beban BBNKB tidak lagi dikenakan.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bekas. Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama.
“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Selain itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi. Menurutnya, hal ini akan mempercepat dan mempermudah pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat.
Meski bebas BBNKB, masyarakat tetap harus menanggung sejumlah biaya saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan serta mendukung upaya pemerintah dalam mendata kepemilikan kendaraan secara akurat.(Red)















You must be logged in to post a comment Login