Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Bea Cukai Bogor Sita 20 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Tiga Warung Kelontong

Bea-Cukai menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai di warung kelontong Kota Bogor

Bea-Cukai menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai di warung kelontong Kota Bogor

Berita Patroli – Jakarta 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/1 Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Satpol PP Kota Bogor menggelar operasi bersama pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bogor, Rabu (21/5). Dalam razia yang digelar di wilayah Tanah Sereal, petugas berhasil menyita sekitar 20 ribu batang rokok ilegal dari tiga warung kelontong.

Juru bicara KPPBC Bogor, Raditya Ishak, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di masyarakat.

“Bea Cukai Bogor bersama Denpom III/1 Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Satpol PP Kota Bogor melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal,” kata Raditya.

Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai resmi. Barang bukti langsung diamankan, dan para pemilik warung turut dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada kegiatan yang dilakukan di Tanah Sereal, Kota Bogor, diamankan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai sejumlah kurang lebih 20 ribu batang, dari tiga toko,” ujarnya.

Raditya menambahkan bahwa operasi ini juga merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.

“Kegiatan bersama ini dilakukan dalam rangka sinergisitas antarinstansi dan pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” imbuhnya.

Saat ini, pemilik warung dan barang bukti masih dalam proses penyelidikan. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Barang dan pelaku masih dilakukan penelitian lebih lanjut. Masih dilakukan pemeriksaan atas pelaku untuk mendalami perannya,” tutup Raditya.(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top