BREAKING NEWS
Pelimpahan Kasus Kapolres Bireuen dan Istri ke Propam Polri

Dok. Polda Aceh
ACEH – Berita Patroli
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Ketua Bhayangkari Polres Bireuen Trisna Jatmiko, sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolda Aceh. Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Djoko Susilo.
Dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti, Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025), Irwasda Polda Aceh Kombes Djoko Susilo menerangkan tim yang ia pimpin sudah bekerja selama dua hari. Pun demikian belum diputuskan hasilnya. Proses pemeriksaan itu di bawah pengawasan Badan Pengawas Hukum (Bawashum) Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya Trisna Jatmiko, pihak Polda Aceh meminta pengawasan dari Bawashum Polri. Dia menggaransikan pemeriksaan akan dilakukan secara terang benderang.
“Yang bersangkutan (Jatmiko dan Trisna) masih dalam proses pemeriksaan. Kami masih harus mengumpulkan bukti-bukti, serta harus melakukan klarifikasi. Hasilnya nanti akan kami laporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti,” kata Irwasda Polda Aceh.
Saat ditanya oleh wartawan, apakah Jatmiko akan diberhentikan dari kepolisian? Djoko menjawab proses pemeriksaan sedang berlangsung. Bila pun nanti terbukti bersalah, kewenangan memberhentikan tidak ada di tangan Polda Aceh, tapi kewenangan mutlak Mabes Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, memperkuat pernyataan Djoko. Dia mengatakan Kapolres Bireuen Jatmiko dan istrinya telah dan sedang diperiksa.
Pihaknya juga sudah dan sedang mengumpulkan keterangan dari saksi. Termasuk dari para perwira yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Bila hasil penyelidikan telah lengkap, akan dikirimkan ke Propam Polri, supaya dapat diproses lebih lanjut. “Sesuai dengan aturan di tubuh Polri, kasus yang melibatkan kapolres diproses di Propam Mabes Polri. Jadi kasus ini dalam proses pelimpahan ke Propam Polri,” katanya.
Sebelumnya, AKBP Jatmiko dilaporkan oleh anggotanya secara anonim. Dalam laporan yang dikirim kepada Polda Aceh dan Mabes Polri, disebutkan bila Jatmiko dan istri dituding melakukan tindakan sewenang-wenang di Polres Bireuen. Pasangan suami istri itu memaksa personel melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Juga melakukan sejumlah dugaaan korupsi yang menyebabkan personel tertekan lahir dan batin.
Sat dikonfirmasi oleh tim media, Jatmiko menolak memberikan keterangan. Ia meminta media ini menghubungi Humas Polda Aceh.
(Tim)

You must be logged in to post a comment Login