BREAKING NEWS
“Didi Sungkono.S.H.,M.H.,” : Komarudin, Pelaku utama “Mafia Solar Subsidi yang Diijual ke Industri” Sebaiknya Menyerah dan Bertobat Atas Tindakan yang Merugikan Rakyat dan Negara

“Didi Sungkono.S.H.,M.H.,” Pengamat Kepolisian asal Surabaya kepada wartawan saat diminta tanggapan hukumnya mengatakan, “Apa yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kabupaten Jombang sudah tepat, sudah kita prediksi Komarudin pasti terlibat. Kan sudah saya sampaikan sejak beberapa hari lalu, kalau memang dirinya tidak terlibat, tidak sulit membuat terang perkara ini, silahkan saja datang ke Polres Jombang, sampaikan keterangan kepada penyidik, sampaikan apa adanya, secara jujur, tidak usah mbulet, bermain kata, memutar kalimat. Ini perkara sangat serius, BBM Solar Subsidi dijual ke Industri, ini mentalnya sudah seperti “mafia” tidak bernurani, apalagi memframing wartawan yang mengamankan truk tangki tersebut. Menggunakan kop surat SPI (Sahabat Polisi Indonesia) untuk melakukan DUMAS, akhirnya Fonda tangguh sebagai KETUM SPI turun tangan dan memecat Komarudin. Kembali perkara diatas, sebaiknya Komarudin menyerah dan membuka apa adanya, siapa – siapa yang terlibat, oknum – oknum Polisi yang terima upeti, oknum – oknum wartawan yang terima jatah bulanan atau mingguan, sampaikan apa adanya. Jangan mau masuk hotel prodeo sendirian, seret semua nya, “Ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini
SURABAYA – Berita Patroli
Polisi berhasil membongkar praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Jombang. Sebanyak 3 pelaku berhasil diamankan, sedangkan 1 orang pelaku dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota Polsek Bandar Kedungmulyo mengamankan mobil tangki di jalur arteri, Senin (09/12/2024). Mobil tangki yang dikendarai Isnawan (41), warga Kelurahan Karangmenjangan, Gubeng, Surabaya itu mengangkut 8.000 liter BBM bersubsidi jenis bio solar.
“Kami mendapat pelimpahan dari Polsek Bandar Kedungmulyo terkait penyelewangan BBM bersubsidi. Kita amankan 1 supir dengan barang bukti 1 truk tangki berisi 8 ton (8.000 liter) BBM,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Selasa (17/12/2024).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengungkap keberadaan lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Desa Boro, Kedungwaru, Tulungagung. Tempat ini merupakan gudang pengelohan limbah PT Barokah Putri Ibu milik Komarudin yang merupakan oknum LSM di Tulungagung.
“Komarudin” kini melarikan diri dari aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat kalau dirinya tidak menyerah, tentunya akan diterbitkan surat DPO ( daftar pencarian orang ). Kelakuannya yang merugikan masyarakat dan negara, menimbun solar subsidi untuk dijual ke PT SEAN dan dijual ke Industri atau pertambangan, kini dirinya tidak pernah bisa tidur nyenyak makan tidak enak. Bekas Ketua DPC Ormas Sahabat Polisi Indonesia yang sekarang sudah dipecat
Di gudang tersebut, lanjut Margono, ditemukan 7 tandon yang digunakan untuk menyimpan bio solar, 3 mobil boks yang sudah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi, 1 tandon berisi 500 liter bio solar, dan mesin pompa.
Polisi juga mengamankan 2 orang pelaku lainnya di gudang tersebut. Yakni Priyanto (56), warga Desa Simogirang, Prambon, Sidoarjo, selaku penjaga gudang, dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang sebagai tim lapangan. Praktis dalam kasus ini polisi mengamankan 3 orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menunjukkan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi
“Dari 3 tersangka ini kita mendapat pengembangan orang yang menjalankan kasus ini yaitu satu orang yang kini dalam pengejaran, berinisial K,” ucapnya.
Dijelaskan Margono, penyelewengan BBM bersubsidi ini dilakukan secara terstruktur. Para pelaku mencetak 74 barcode untuk mengakses BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Untuk di Jombang ada 3 SPBU yang jadi jujukan para pelaku.
Para pelaku ini menggunakan mobil boks yang di dalamnya terdapat tangki berkapasitas 5.000 liter yang dilengkapi dengan mesin pompa. Barcode itu digunakan agar bisa mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.
“Dalam satu mobil itu bisa mengambil BBM kurang lebih 2.000 liter dengan barcode yang sudah dibuat. Jadi kami mengamankan handphone yang di dalamnya terdalat 74 barcode,” kata Margono.
BBM bersubsidi yang berhasil didapat, kemudian dibawa ke gudang milik Komarudin di Tulungagung. BBM jenis bio solar itu selanjutnya dijual kembali ke sejumlah perusahaan. Salah satunya perusahaan bidang transportir di Gresik yakni PT SBI.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman, memang nformasinya BBM itu dibawa ke PT dan dijual kembali ke perusahaan,” bebernya.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung 4-5 bulan. Keuntungan dari praktik kotor ini belum bisa diketahui karena Komarudin selaku pelaku utama masih dalam pengejaran.
“Kalau sopirnya mendapatkan bonus Rp 1,5 juta sekali jalan,” tandasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang gas dan bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
“Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkas Margono.
(Nyoto/ Hari Kaking/ Arinta/ Safrudin/ Suyanto/ Anis Roga/ Solihin/ John/ Kamim/ Tommy/ Jarwo/ Cahyo)

You must be logged in to post a comment Login