Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Direktur PT SEAN BUMI INDO Harus Dijerat Hukum Terkait Mobil Tangki Solar Industri Diisi Solar Bersubsidi

Dok. Istimewa

JOMBANG – Berita Patroli

1 unit mobil tangki berlogo PT Sean Bumi Indo yang terparkir di halaman Polsek Bandar Kedung Mulyo Kabupaten Jombang dengan nomor polisi S 8336 AF Berwarna biru putih diamankan anggota Polsek Bandar Kedung Mulyo atas laporan ke 5 (lima) jurnalis kemudian dari pihak Polsek langsung di limpah kan ke Polres Jombang, lalu dikawal oleh anggota Polsek Bandar sampai di Mapolres Jombang.

Kejadian itu membuat heboh dan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya truknya muatan solar tidak ada LO .DO (loading order. Delivery Order) atau tidak dilengkapi dokumen yang resmi alias bodong.

Lalu Mobil tersebut diparkir kan pada hari senin 9/12/2024 Tangki tersebut tidak hanya menarik perhatian publik, karena logo dari perusahaan PT SEAN BUMI INDO, yang tidak sesuai dengan D.O pengambilan tersebut. Sedangkan mobil tangki dugaan kuat bermutan solar bersubsidi yang sudah melanggar UU migas nomer 22 tahun 2001

Menurut informasi supir mengatakan ke awak media pengambilan solar ini dari lapak di Ponggok Blitar dan di miliki oleh saudara yang ber inisial (K) yang mau di setorkan ke gresik

Dengan adanya informasi dari beberapa masyarakat sehingga kami dan time berkoordinasi sama APH (Aparat Penegak Hukum) setempat, jadi kami dan tim bukan dikatagorikan pembajakan,tapi menyelamat haknya Rakyat yang di bajak sama mafia- mafia solar bersubsidi.

“Sedangkan Depo Pertamina tidak ada di wilayah selatan, Depo yang sesuai dengan SOP itu ada di wilayah timur dan barat (Surabaya),” jelasnya.

Dari beberapa sumber informasi yang diperoleh dari orang yang enggan disebutkan namanya, terungkap bahwa keberadaan tangki yang terparkir di Polsek Bandar ini diduga kuat terdapat Indikasi melanggar hukum.

Maka pihak dari kepolisian Polres Jombang sangat berhati – hati dalam melakukan penyidikan terkait dugaan solar bersubsidi yang D.O nya diambil dari luar kota Surabaya sedangkan D.O yang benar diambil dari Depo Pertamina Surabaya (10/12/2024).

Aris Hermasyah SH, MH, sebagai kuasa hukum, menegaskan untuk mengusut tuntas dugaan mafia-mafia solar bersubsidi yang di ambil gudang Ponggok Blitar, yang seharusnya Depo tersebut di ambil dari Surabaya. Selain itu ia juga meminta dari penyidik Polres Jombang untuk mengambil sampelnya agar di uji Lab untuk mengetahui solar bersubsidi apa solar non subsidi, katanya.

(Hari Kaking/ Tukiran/ Solihin/ Nyoto/ Arinta/ John/ Safrudin/ Jarwo/ Cahyo/ Wiro/ Nauval)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top