BREAKING NEWS
Duel Maut !! Pencuri Tewas, Pemilik Kambing Dijadikan Tersangka

Muhyani, dijadikan tersangka karena melawan pencuri
SERANG – Berita Patroli – Muhyani (58), penjaga kandang kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditahan usai ditetapkan tersangka. Duel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023.
Maling tersebut tewas dan Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia. Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.
“Soalnya bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri,” ucap Rosehah sambil menangis, Selasa (12/12/2023).
Muhyani ditahan di Rutan Serang. Penahanan ini membuat Rosehah kebingungan menghidupi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau (kami) mau makan juga harus cari dulu. Sedih, gimana nasib keluarga saya. Minta tolong dibebasin,” ujar Rosehah.
Ketua RT setempat, Nuraen, menerangkan peristiwa itu. Bermula saat Muhyani yang akan pergi ke sawah tidak sengaja memergoki maling sudah berada di dalam kandang kambing.
“Itu jam 4 pagi. Pak Muhyani kaget karena ada orang masuk kandang, pas dicek, si malingnya ngeluarin golok dari pinggang, terus diduluin sama Pak Muhyani ditusuk pakai gunting buat memetik buah, intinya daripada diserang dulu jadi dia membela diri, nyerang duluan,” ujar Nuraen.
Usai melakukan penusukan, disampaikan Nuraen, Muhyani berteriak minta tolong dan membuat maling itu pun kabur. Teriakan Muhyani membuat warga berdatangan ke lokasi kejadian.
“Itu maling berdua, cuma temannya enggak masuk (kandang),” kata Nuraen.
Para warga sempat mencari maling yang diketahui sudah mengalami luka di bagian dada itu, namun tak berhasil menemukannya hingga akhirnya seorang warga yang hendak pergi ke sawah menemukan sesosok mayat tergeletak dengan luka di bagian dada dengan sebilah golok di sampingnya.
Menurut Nuraen, ayah dari maling itu telah menyatakan ikhlas namun justru tiba-tiba membuat laporan di kepolisian.
“Dia (ayah maling) bilang pasrah karena kelakuan anaknya begitu,” katanya.
Karena laporan itu, Muhyani dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota 3 bulan terakhir ini.
“Pak Muhyani kooperatif, datang terus, mau hujan, mau sedang tak enak badan, hadir terus. Tapi pas hari Kamis (7/12/2023) ditahan, langsung dibawa ke Rutan Serang,” kata Nuraen.
Nuraen menduga, pihak keluarga maling melapor dikarenakan tidak terpenuhinya uang santunan yang diminta kepada keluarga Muhyani yakni sebesar Rp 50 juta.
“Mereka sempat minta uang santunan, awalnya minta semampunya. Udah dibawain waktu itu Rp 1 juta, tapi ditolak. Terus mereka bilang kalau segini ya enggak sebanding sama nyawa, katanya kalau Rp 50 juta baru diterima,” ujar Nuraen.
“Padahal kan (peristiwa ini terjadi) gara-gara kelakuan anaknya. Terus orang tuanya bilang harusnya jangan dibunuh, disuruh dibacok aja kakinya. Tapi semisal saya, ya, enggak bisa milih kalau posisi kayak gitu, yang ada Pak Muhyani yang bisa terbunuh,” ujar Nuraen.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login