Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

SPBU MILIK KHAIRUDIN DI DESA TELUK LECAH KECAMATAN RUPAT KABUPATEN BENGKALIS JUAL PERTALITE PADA PEMBELI MENGGUNAKAN JERIGEN DALAM JUMLAH BESAR

Dok. Istimewa

RUPAT – Berita Patroli – SPBU dengan nomor lembaga penyalur : 16.287090 milik KHAIRUDIN yang berlokasi di desa Teluk Lecah kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis kedapatan melayani pembelian BAHAN BAKAR BERSUBSIDI jenis PERTALITE kepada pembeli yang menggunakan jerigen dalam jumlah besar.

Padahal pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan yang berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dan peraturan yang melarang semua SPBU Pertamina untuk menjual PERTALITE menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer yang mana aturan tersebut berkaitan dengan berubahnya BBM jenis PERTALITE dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang di dalamnya mengatur soal unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota.

Larangan tersebut mengacu pada sejumlah aturan seperti, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak serta yang terkini adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Namun tampaknya sejumlah sejulah aturan yang telah dibuat pemerintah tersebut tak digubris dan dengan seenaknya dikangkangi oleh pengelola SPBU milik KHAIRUDIN yang berlokasi di desa Teluk Lecah kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis yang kedapatan dengan bebas menjual Bahan Bakar jenis PERTALITE kepada pembeli yang menggunakan jerigen dalam jumlah besar dengan membebankan biaya tambahan “UANG JERIGEN” sebesar Rp.23.000 per jerigen.

Pantauan Berita Patroli dilokasi SPBU milik KHAIRUDIN di desa Teluk Lecah kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu tampak operator SPBU sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis PETRALITE kedalam sejumlah jerigen yang diangkut menggunakan mobil Pick Up warna hitam.

Operator berjenis kelamin perempuan yang dikonfirmasi Berita Patroli mengaku untuk pengisian Bahan Bakar jenis PERTALITE menggunakan jerigen tersebut dikenakan UANG JERIGEN sebesar Rp.23.000. Menurut operator berseragam merah tersebut pengisian Bahan Bakar jenis PERTALITE menggunakan jerigen sudah sepengetahuan pihak kantor sambil menunjuk ke arah “kantor” yang ada di lokasi SPBU.

Seorang laki laki yang mengaku bernama NURDIN yang ditemui untuk dikonfirmasi Berita Patroli di “kantor” SPBU tersebut mengatakan penjualan Bahan Bakar jenis PETRALITE menggunakan jerigen sudah melalui rekomendasi dari kepala desa sambil menunjukkan selembar surat dengan kop surat PEMERINTAHAN DESA PANKALAN NYIRIH tertanggal 07 Juni 2023.

Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, S.H yang dikonfirmasi Berita Patroli via Telepon Whatsapp terkait adanya SPBU yang menjual Bahan Bakar jenis PETRALITE yang menggunakan jerigen dalam jumlah besar tersebut mengatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan akan segera menindaklanjutinya.

(gus)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top