JATIM
Sengketa Tanah Waris 44 Tahun Berujung Laporan Polisi, Warga Tumpang Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta Pembagian Waris

Sebidang tanah sawah di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, menjadi objek sengketa waris yang telah berlangsung puluhan tahun. Persoalan kembali mencuat setelah terbitnya Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tahun 2012 yang kini dipersoalkan dan dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan pemalsuan surat.
BERITA PATROLI – MALANG
Sengketa tanah waris di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang berlangsung sejak 1981 kembali mencuat. Seorang petani asal Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polres Malang.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/873/X/2026/SPKT/POLRES MALANG, tertanggal Senin, 12 Oktober 2026.
Pelapor adalah Nurhadi (43), petani asal Tumpang. Ia melaporkan seorang perempuan berinisial IWH, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, terkait dugaan pemalsuan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan saat mediasi di Kantor Desa Tumpang pada 24 Agustus 2026.
Kronologi Sengketa Waris Letter C Nomor 1001
Berdasarkan uraian laporan, sengketa ini berawal dari tanah warisan milik kakek pelapor, Ibrahim dan Ngateni, yang memiliki 12 orang anak. Salah satunya adalah Mustadjab (alm.).
Mustadjab meninggal dunia pada 17 Agustus 1981. Ia meninggalkan sebidang tanah sawah warisan dari Ibrahim, tercatat dalam Letter C Nomor 1001, Persil 133, Kelas DIII, seluas 3.500 meter persegi, atas nama MOESTADJAB Bin H. IBRAHIM, yang terletak di Dusun Kebonsari, Desa Tumpang.
Setelah Mustadjab meninggal dunia, tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh Abu Bakar (alm.), orang tua terlapor. Tanah itu kemudian sempat disewakan selama lima tahun. Abu Bakar meninggal dunia pada 2025.
Sengketa tersebut pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Malang pada 1994 melalui perkara Nomor 101/Pdt.G/1994/PN.Malang. Menurut pelapor, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan para penggugat serta Tergugat I dan III merupakan ahli waris Mustadjab dan berhak atas objek tanah Letter C Nomor 1001 tersebut.
Namun, menurut pelapor, setelah putusan itu, Abu Bakar tidak bersedia membagi dan menyerahkan tanah warisan yang disengketakan.
APHB Tahun 2012 Muncul Saat Mediasi
Persoalan kembali mencuat ketika mediasi antara pihak pelapor dan terlapor berlangsung di Kantor Desa Tumpang pada 24 Agustus 2026.
Dalam mediasi tersebut, terlapor menunjukkan dokumen APHB Nomor 436/Kec. Tumpang/2012 tertanggal 23 Agustus 2012.
Dokumen itu memuat pembagian tanah Letter C Nomor 1001, Persil 133b, Kelas DIII, seluas 2.015 meter persegi, atas nama MOESTADJAB, kepada IWH dan H. Safikyah.
Berdasarkan dokumen tersebut, terlapor menganggap tanah itu telah menjadi haknya. Namun, pelapor menduga terdapat keterangan yang tidak benar dalam APHB tersebut, terutama terkait dasar hak dan riwayat pewarisan tanah.
Berdasarkan salinan APHB dan keterangan sejumlah sumber yang dihimpun wartawan, muncul pertanyaan mengenai pencantuman nama H. Safikyah dan Ida Wahyuni Hawa sebagai penerima hak atas tanah yang disebut berasal dari warisan Moestadjab bin H. Ibrahim.
Pelapor mempersoalkan dasar pencantuman nama tersebut karena, menurut keterangannya, tanah itu merupakan harta warisan dari Ibrahim kepada Moestadjab, bukan harta bersama atau gono-gini.
Mantan Kepala Desa Tumpang, Achmad Apriono, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa APHB tersebut memang diproses pada masa jabatannya.
Menurut Apriono, tanah tersebut sudah dikuasai Ida. Sementara itu, nama yang tercantum dalam buku C masih Moestadjab sehingga kemudian diproses APHB pada 2012.
Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada pihak yang memprotes penguasaan tanah tersebut selama bertahun-tahun setelah putusan pengadilan pada 1994.
Apriono mengaku merasa dirugikan karena, menurutnya, pihak pemohon tidak memberikan keterangan secara semestinya mengenai riwayat sengketa tanah dan putusan PN Malang sebelumnya.

Nurhadi (kiri), pelapor sengketa tanah waris di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dan kuasa hukumnya dari LBH Syaifulloh & Partner (kanan). Mereka mempersoalkan APHB tahun 2012 yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut terkait riwayat kepemilikan tanah dan putusan pengadilan sebelumnya.
Mantan Camat Mengaku Sudah Lupa
Mantan Camat Tumpang, Drs. Edy Susilo, saat ditemui di kediamannya di Perumahan Pakis Permata Asri mengaku belum menerima panggilan dari Polres Malang terkait APHB Nomor 436/Kec. Tumpang/2012 tertanggal 23 Agustus 2012 yang diterbitkannya.
Edy juga mengaku sudah lupa mengenai proses penerbitan APHB tersebut karena telah berlalu sekitar 14 tahun.
“Penerbitan APHB tahun 2012 sampai sekarang berarti sudah 14 tahun, jadi saya sudah tidak ingat lagi,” ujar Edy.
Ia juga mengakui bahwa dalam praktik pengurusan APHB, AJB, dan dokumen lainnya melalui desa, pemohon terkadang tidak dihadirkan langsung di hadapan camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
“Itu sebenarnya salah, tapi sudah dianggap wajar dan sudah menjadi kebiasaan. Bahkan rata-rata kepala desa memberikan jasa ke PPAT juga seenaknya sendiri,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah prosedur penerbitan APHB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Sebut APHB Bermasalah
Penasihat hukum pelapor dari LBH Syaifulloh & Partner menilai APHB tersebut bermasalah secara formil maupun materiil.
“Jelas ini cacat formil dan materiil. Pertama, tanah waris kok diklaim bukan ahli waris sedarah, karena tanah itu bukan gono-gini. Kedua, bagaimana mungkin pemerintah desa menerbitkan surat keterangan tidak sengketa, padahal putusan PN tahun 1994 itu ada dan belum dieksekusi. Riwayat tanahnya juga diduga tidak sesuai Letter C induk,” ujar kuasa hukum.
Pihak pelapor meminta agar dasar penerbitan APHB, kebenaran keterangan di dalamnya, serta riwayat tanah berdasarkan Letter C induk diperiksa secara menyeluruh.
Dugaan pemalsuan surat tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti. Sementara itu, keabsahan dokumen serta hak masing-masing pihak perlu ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, di antaranya Kepala Desa Tumpang, Didik Widiarto, serta staf Kecamatan Tumpang.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap proses penerbitan APHB, dokumen yang menjadi dasar permohonan, serta apakah riwayat sengketa dan putusan PN Malang tahun 1994 telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap laporan pengaduan masyarakat di Polres Malang. IWH masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
(M. Irwan, Arif)




You must be logged in to post a comment Login