JATIM
Puluhan Pohon Mahoni Raksasa Disepanjang Jalan Raya Desa Ngadirejo Kecamatan Jabung KAB. MALANG Habis Di Babat Perhutani, Mantri Hutan AHMAD DORAENI Dicopot Jabatannya

KIRI: Deretan mahoni raksasa yang puluhan tahun menjadi peneduh sekaligus ikon Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
KANAN: Setelah ditebang Perhutani, pohon-pohon berusia puluhan tahun itu kini tinggal tunggul. Dalih keselamatan pengguna jalan menjadi alasan penebangan. Namun, surat permohonan kepala desa dipertanyakan, penebangan diduga merembet, dan sebagian hasil tebangan dilaporkan hilang.
BERITA PATROLI – MALANG
Deretan pohon mahoni raksasa (Swietenia mahagoni Jacq.) yang puluhan tahun menjadi ikon, peneduh, serta pengaman/pelindung jalan Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, kini tinggal tunggul. Alasannya selembar surat permohonan Kepala Desa Ngadirejo, Muhammad Toib, tahun 2024.
Surat itu yang menjadi tameng. Tapi isinya rapuh dan patut dicurigai.
Muhammad Toib mengaku permohonan itu bukan keinginan pribadi, tetapi atas permintaan dari warga di sekitar kayu yang ditebang dan permintaan warga tersebut disampaikan pada saat ada musdes tahun 2024. Namun anehnya surat permohonan tidak dilengkapi dengan berita acara dan tanda tangan daftar hadir warga.
Beberapa masyarakat yang ditemui wartawan menegaskan tidak pernah ada musdes untuk membahas permohonan agar Perhutani melakukan penebangan. Sumber di pemerintah desa juga menimpali hal serupa, “itu adalah inisiatif kepala desa sendiri,” ujar warga setempat.
Alasan klasik demi keselamatan pengguna jalan, rawan tumbang yang bisa menimpa rumah warga, akar mahoni ada yang mengakibatkan aspal jalan pecah, seperti menjadi pembenaran untuk dilakukan penebangan baik ada surat dari desa maupun tidak. Padahal dari temuan wartawan dan kesaksian masyarakat tidak ada tanda-tanda bahwa pohon mahoni raksasa yang mempunyai lingkar 3,5 m lebih mengalami keropos yang berpotensi tumbang oleh terpaan angin.
Dalih keselamatan itu hanya dalih. Pohon yang sehat, kokoh, berumur 70 tahun lebih, yang justru melindungi jalan dari erosi dan longsor, malah ditebang dengan alasan akan tumbang. Logika yang dibolak-balik.
Dalih itu pula yang dipakai Perhutani KPH Malang untuk melegalkan penebangan. Perhutani tidak melakukan verifikasi lapangan secara kritis, justru mengamini surat yang cacat prosedur itu.
“Usulannya kepala desa tahun 2024, atas permintaan masyarakat dan rawan tumbang yang bisa menimpa rumah warga,” kata Kelik Djatmiko, S.Hut. – Administratur / Adm Perhutani KPH Malang saat diklarifikasi wartawan via telepon, Minggu (25/10/2026).
Menurut Kelik, usulan itu lalu dicek bersama Cabang Dinas Kehutanan Malang di Pakis, PHW, dan KPH Malang. Hasilnya: dari 21 pohon yang diusulkan, 18 pohon direstui ditebang. Pengecekan yang terkesan formalitas, tanpa melibatkan masyarakat yang namanya dicatut.
Dalam proses penebangan timbul permasalahan, permohonan tebang oleh kepala desa yang semestinya di satu titik di petak 26 akhirnya merembet ke titik lainnya dan penebangan menjadi tak terkendali bahkan ada indikasi pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum warga setempat.
Perhutani mengakui ada pohon lain ikut tumbang karena terdampak pemotongan “Jumlahnya hingga kini belum jelas, masih diinventarisir” imbuh Kelik. Pengakuan ini membuktikan lemahnya pengawasan Perhutani di lapangan. Izin satu titik, yang ditebang merembet kemana-mana, Perhutani diam.
Yang lebih janggal, sebagian hasil tebangan hilang.
“Indikasinya seperti itu. Kayu itu setelah dipotong hilang. Sudah kita laporkan ke Polsek Jabung dan Gakkum Kementerian Kehutanan,” ujar Kelik.
Gakkum Kementerian Kehutanan juga telah terjun langsung ke lokasi penebangan untuk melakukan pemeriksaan serta investigasi dan ditemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh petugas Perhutani sendiri.
Kini penebangan dihentikan sementara, setelah sebagian hasil tebangan hilang. Dihentikan bukan karena kesadaran, tapi karena sudah ketahuan dan ramai.
Sedangkan hingga minggu sore dari pengamatan wartawan puluhan kayu yang ditebang masih berserakan bahkan di petak lain juga ada beberapa batang kayu Sono Keling yang cukup besar masih berserakan, kemungkinan tidak berani mengambil karena itu diduga hasil penebangan tidak berijin.
Perhutani mengaku sudah memberi sanksi kepada mantri hutan dan mandor yang bertanggung jawab di lapangan. Sanksi internal yang tidak transparan, sementara kayu ikon desa sudah lenyap dan tidak akan kembali.
“Pelaku penebangan ilegalnya masih dalam proses. Nama-nama yang berpotensi terlibat sudah dicatat, nanti akan dipanggil,” kata Kelik.
Namun bagi masyarakat Ngadirejo, penjelasan itu tidak menjawab pertanyaan paling mendasar: jika benar atas permintaan masyarakat dan demi keselamatan, mengapa kayu ikon desa justru hilang tanpa jejak?
“Kami ikut prihatin, karena kayu itu jadi ikon desa. Sekarang malah habis ditebang dengan dalih permintaan masyarakat dan keselamatan jalan,” kata warga kepada wartawan.
Di satu sisi jalan raya yang menjadi kewenangan Pemkab Malang itu ada jurang, di sisi lain ada tanah pemajekan. Pohon mahoni selama ini menjadi satu-satunya peneduh dan penyelamat jalan.
Tanpa pohon itu, jalan rawan longsor dan erosi, panas menyengat tanpa peneduh, dan keselamatan pengguna jalan justru semakin terancam — berbanding terbalik dengan alasan yang dipakai untuk menebangnya.
Usia pohon mahoni menurut sesepuh desa diperkirakan berusia di atas 70 tahun dan difungsikan untuk melindungi jalan dari erosi dan tanah longsor, karena di salah satu sisi jalan adalah jurang yang sangat curam.
Desa Ngadirejo adalah desa wisata. Jika pohon mahoni raksasa ditebang, maka salah satu poin dari sapta pesona tidak diindahkan oleh pemerintah desa.
Ketua Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Desa Ngadirejo, Wicahyo, menyayangkan adanya penebangan kayu mahoni raksasa yang berada di bibir aspal jalan.
“Hilangnya pohon mahoni itu poin SEJUK dalam sapta pesona menjadi terancam bahkan bisa mengurangi poin sebagai desa wisata,” ujar Wicahyo.
Toib mengaku diantara orang-orang yang direkrut oleh Perhutani untuk ikut melakukan penebangan adalah kerabat dekatnya “Ini yang membuat saya disudutkan masyarakat, padahal saya tidak ikut melakukan perekrutan,” keluh Toib di depan wartawan.
Perhutani mengklaim prosedur sudah sah karena ada surat kepala desa dan persetujuan dinas kehutanan. Tapi sahnya prosedur tidak menghapus fakta di lapangan: pohon ikon habis, sebagian hasil tebangan hilang, dan penebangan ilegalnya baru diproses setelah ramai. Surat cacat dari kepala desa dan pembiaran dari Perhutani adalah dua sisi mata uang yang sama: dalih keselamatan dipakai untuk menutupi hilangnya kayu bernilai ekonomi dan resiko keselamatan lingkungan yang tinggi.
( M. Irwan, Arif )




You must be logged in to post a comment Login