Berita Nasional
Toko Miras 21 Blitar Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar, Disperindag dan Satpol PP Jangan Tutup Mata

Hasil investigasi Berita Patroli menyoroti aktivitas penjualan minuman beralkohol di Toko 21, Jalan Tanjung, Sukorejo, Kota Blitar. Beragam produk dijual secara eceran kepada konsumen, padahal legalitas peredaran produknya menjadi persoalan serius. Disperindag, Satpol PP, dan Polresta Blitar perlu melakukan pemeriksaan serta memastikan langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
BERITA PATROLI — BLITAR
Toko 21 di Jalan Tanjung, sebelah barat Mie Gacoan, Sukorejo, Kota Blitar, menjual minuman beralkohol secara eceran tanpa izin edar. Ironisnya, toko tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai distributor, tetapi melayani pembelian langsung oleh konsumen.
Hasil investigasi di lapangan menemukan berbagai merek minuman keras dipajang di etalase dan dijual secara terbuka. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena izin distributor tidak otomatis memberikan kewenangan untuk berjualan eceran kepada masyarakat.
Toni, salah satu konsumen, mengatakan Toko 21 hampir setiap hari beroperasi dengan menyediakan beragam jenis minuman beralkohol.
“Biasanya saya membeli miras yang agak bermerek. Di Toko 21 tersedia banyak jenis dan merek, harganya mulai Rp100 ribu hingga Rp450 ribu ke atas. Kadar alkoholnya sekitar 5 sampai 45 persen,” ujar Toni.
Peredaran minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta regulasi terkait. Penjualan eceran juga harus sesuai dengan persyaratan izin usaha, ketentuan lokasi, dan aturan penjualan yang berlaku.
Disperindag, Satpol PP, dan Polresta Blitar harus segera memeriksa dan menindaklanjuti temuan tersebut. Jangan sampai usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan terus beroperasi tanpa tindakan tegas.
Sorotan serupa juga tertuju pada toko minuman keras bernama Animation, di sebelah barat Hotel Puri Perdana, Kota Blitar. Legalitas usaha tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Penegakan aturan harus berlaku bagi semua pelaku usaha, tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
(Aris, Hadi, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login