Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Marwah Profesi Hukum Dipertaruhkan, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: Advokat Wajib Jaga Hak Klien, Penyidik Wajib Profesional dan Objektif Saat BAP 

DR. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H.“BAP bukan ruang untuk intimidasi ataupun tekanan. Penyidik wajib bekerja secara objektif, profesional dan akuntabel, sementara advokat pendamping harus aktif memastikan hak-hak hukum klien dihormati. Penegakan hukum yang benar harus mampu menemukan kebenaran materiel tanpa mengorbankan hak seseorang.”

DR. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H.
“BAP bukan ruang untuk intimidasi ataupun tekanan. Penyidik wajib bekerja secara objektif, profesional dan akuntabel, sementara advokat pendamping harus aktif memastikan hak-hak hukum klien dihormati. Penegakan hukum yang benar harus mampu menemukan kebenaran materiel tanpa mengorbankan hak seseorang.”

BERITA PATROLI – SAMARINDA

Marwah profesi hukum kembali menjadi perhatian. Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap keadilan, masih muncul berbagai keluhan yang menyentuh persoalan profesionalisme advokat, transparansi jasa hukum, hingga mekanisme pemeriksaan perkara di tingkat penyidikan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari praktisi sekaligus pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Menurutnya, hukum tidak boleh berubah menjadi komoditas yang hanya menguntungkan pihak tertentu, sementara masyarakat pencari keadilan justru menjadi pihak yang dirugikan.

Didi menegaskan, advokat memiliki kedudukan terhormat sebagai officium nobile. Karena itu, profesi tersebut menuntut integritas, independensi, loyalitas terhadap hukum, serta kepatuhan terhadap kode etik.

“Advokat bukan sekadar profesi yang menjual jasa hukum. Ada amanah, tanggung jawab moral dan tanggung jawab etik yang melekat,” tegas Didi dalam wawancara dengan Kontras Independent Samarinda.

Menurutnya, apabila terdapat advokat yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan klien, melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban profesi, atau menjadikan persoalan hukum sebagai sarana memperoleh keuntungan secara tidak patut, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh.

Sebab, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan perdata antara advokat dan klien, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan etik bahkan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sorotan Didi juga mengarah kepada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Ia mengingatkan penyidik agar dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) senantiasa berpegang pada prinsip objektivitas, profesionalitas, akuntabilitas serta penghormatan terhadap hak-hak orang yang diperiksa.

BAP, kata dia, bukan sekadar administrasi pemeriksaan. Dokumen tersebut memiliki posisi penting dalam proses penegakan hukum sehingga setiap keterangan harus dituangkan secara benar dan sesuai dengan fakta yang disampaikan.

Tidak boleh ada ruang bagi intimidasi, tekanan, manipulasi ataupun rekayasa keterangan.

“Penyidik harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu. Pemeriksaan harus berlangsung objektif dan profesional,” ujarnya.

Didi juga menekankan bahwa advokat pendamping memiliki peran penting dalam mengawal pemeriksaan. Pendamping hukum harus memastikan klien dapat memberikan keterangan secara bebas dan memahami hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Jika prosedur pemeriksaan diabaikan, menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan keberatan hukum pada tahapan selanjutnya.

Pada sisi lain, Didi mengingatkan para advokat agar tidak mengabaikan prinsip conflict of interest.

Hubungan advokat dengan klien dibangun atas dasar kepercayaan dan profesionalitas. Karena itu, kepentingan klien, informasi yang diperoleh dalam hubungan profesional, serta kewajiban menjaga kerahasiaan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika profesi.

“Jangan sampai kepentingan materi mengalahkan etika profesi. Advokat harus tahu batas antara profesionalitas dan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menurut Didi, dugaan pelanggaran etik harus diproses melalui mekanisme organisasi dan dewan kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi harus dijatuhkan secara proporsional berdasarkan tingkat kesalahannya.

Sebagai Direktur LBH Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., juga menyoroti tanggung jawab sosial profesi advokat, ia mengingatkan bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh hanya menjadi milik masyarakat yang memiliki kemampuan finansial. Advokat juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, semangat pro bono merupakan salah satu bentuk nyata bahwa profesi advokat memiliki dimensi pengabdian kepada masyarakat.

“Kalau hukum hanya dapat diakses oleh orang yang punya uang, maka keadilan akan kehilangan maknanya,” ujarnya.

Didi menegaskan bahwa batas antara persoalan etik dan tindak pidana harus dibedakan secara jelas.

Apabila suatu perbuatan hanya merupakan pelanggaran kode etik, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme etik. Namun apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan tindak pidana, seperti penipuan atau penggelapan, maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan yang memenuhi unsur pidana.

“Tidak ada profesi yang memberikan kekebalan terhadap hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti,” tegasnya.

Namun demikian, setiap orang tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan memperoleh proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

Didi juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis sebelum memberikan kuasa kepada advokat.

Calon klien harus memahami secara jelas identitas kuasa hukum, kewenangan yang diberikan, ruang lingkup pekerjaan, besaran dan mekanisme pembayaran honorarium, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Seluruh kesepakatan idealnya dituangkan secara tertulis melalui perjanjian jasa hukum yang transparan.

Hal itu penting agar hubungan profesional antara advokat dan klien tidak berubah menjadi sengketa baru di kemudian hari.

“Jangan hanya percaya karena seseorang memakai toga. Masyarakat harus melihat profesionalitas, rekam jejak, transparansi dan perjanjian hukumnya,” pungkas Didi.

Pada akhirnya, persoalan penegakan hukum bukan hanya mengenai seberapa keras aparat menindak pelanggaran, tetapi juga mengenai seberapa kuat seluruh elemen penegak hukum menjaga integritas.

Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk mempermainkan orang yang sedang mencari keadilan.

Dan ketika marwah profesi hukum mulai dipertaruhkan, maka pengawasan, etika, transparansi serta pertanggungjawaban hukum bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top