BREAKING NEWS
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H.: Kepala Unit PPA Polresta Malang ‘IPTU KHUSNUL, S.E.’ Tidak Profesional Layani Masyarakat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Dilaporkan ke PROPAM PRESISI

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H.: Ketika seorang korban datang meminta perlindungan hukum, maka yang dibutuhkan adalah pelayanan yang profesional, bukan perlakuan yang justru menambah beban korban. Penyimpangan dalam penanganan perkara harus dibuka secara terang melalui pemeriksaan yang objektif. Bila ditemukan pelanggaran, maka pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai aturan. Profesi hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, tekanan, maupun kepentingan tertentu.
BERITA PATROLI – MALANG
Kelakuan oknum penyidik yang menjabat sebagai Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Malang, Inspektur Satu Khusnul, S.E., ini memang perlu diuji keilmuannya. “Korban TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang jelas-jelas mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pelaku saat itu, 25 Agustus 2026. Korban hanya diberikan LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat) dan PELAKU yang ditangkap oleh masyarakat kemudian diserahkan ke Polresta Malang malah dilepaskan oleh Kanit PPA.”
“Memang benar, Pak, pelaku kita lepas karena kurang cukup bukti,” ujar Kanit PPA saat itu.
“Saya ini, Pak, korban TPKS. Saya diperkosa, saya trauma secara psikis, saya ketakutan kalau mau kuliah. Saat malam kejadian, saat melapor di Polresta Malang, diperlakukan buruk, dibentak-bentak oleh oknum-oknum polisi yang berdinas di PPA Satreskrim Polresta Malang, dan hanya diberikan LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat). Sekira jam 2 dini hari, tanggal 26 Agustus 2026, saya diantar ke RSSA Saiful Anwar Malang untuk visum dan membayar 650 ribu. Ini saya dibantu oleh Mas Rendi, teman yang baru saya kenal saat membantu menangkap pelaku yang kabur dari TKP. Mas Rendi mahasiswa UNIBRAW, pelaku yang melakukan perbuatan itu ke saya adalah mahasiswa UM (Universitas Negeri Malang),” ujar Alya.

IPTU KHUSNUL, S.E. dilaporkan ke Propam terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara TPKS. Institusi Kepolisian memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, etika, atau standar pelayanan kepolisian, maka proses penegakan disiplin dan kode etik harus berjalan tanpa kompromi.
Setelah mengetahui saya hanya dibuatkan LPM oleh SPKT Polresta Malang, yang tentunya atas arahan dari Kanit PPA Polresta Malang, saya sebagai korban merasa sangat tidak puas atas layanan dari Unit PPA Polresta Malang yang dipimpin oleh Iptu Khusnul, sangat arogan dalam memperlakukan korban. Saya diperiksa polisi laki-laki saat itu,” urai korban.
Akhirnya saya memberanikan diri datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia dan dibantu oleh Pak Didi Sungkono. Pada saat itu saya mau diundang lagi tanggal 18 September 2026. Saya didampingi Pak Didi Sungkono. Akhirnya, pada hari Jumat tanggal 18 September 2026, LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat) dinaikkan menjadi LP Model B dengan jelas di situ ada nama pelaku AYYUB RAHMAN, warga Meksiko lokal, yang sekarang tidak diketahui keberadaannya. Minggu lalu, tepatnya hari Senin, saya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tentunya dalam hal ini saya sangat berterima kasih sekali dengan Pak Kapolresta Malang dan Pak Kasatreskrim Polresta Malang,” ungkap korban TPKS.

SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI DUMAS PROPAM PRESISI merupakan tahapan untuk menggali dan menguji keterangan pelapor atas pengaduan yang telah disampaikan. Pemeriksaan harus mengedepankan asas objektivitas, profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak pelapor.
Perlu masyarakat ketahui, Alya, gadis berusia 18 tahun ini, menjadi korban pemerkosaan seorang mahasiswa asal Pulau Meksiko lokal bernama AYYUB RAHMAN. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa aktif di UM (Universitas Negeri Malang). Penyidikan secara gamblang sudah terungkap kelakuan “kucing garong AYYUB RAHMAN” ini.
Pelaku harus segera ditangkap dan ditahan. Pelaku harus dijerat dengan Pasal 6B, 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ini tidak bisa dibiarkan, kelakuan laki-laki yang tidak beradab, tidak menghormati harkat martabat wanita yang seharusnya dilindungi, diayomi secara baik. Jelas unsurnya, alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana). Unsur-unsurnya sudah terpenuhi, pelaku harus segera ditetapkan sebagai TERSANGKA dan dilakukan penahanan,” ujar Didi Sungkono.
Rendi, salah seorang mahasiswa Brawijaya Malang, yang sejak awal membantu korban dan juga digawangi oleh WCC (Women Crisis Center) Malang, mengatakan, “Saya ini menyaksikan benar kelakuan oknum Kanit PPA Iptu Khusnul yang di luar kewajaran, menganggap korban TPKS bukan sebagai wanita yang harus dilindungi dan diayomi, malah diperlakukan buruk. Apakah ini dibenarkan oleh UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian? Bukankah oknum polisi itu digaji negara dari uang pajak-pajak yang kami bayar? Harusnya dalam melayani masyarakat lebih humanis dan sopan serta mempunyai adab.”
(Arinta, Tomy, Arif, Irwan, Dwi)




You must be logged in to post a comment Login