JATIM
TKD Gubugklakah Rugi Rp320 Juta, Gerbang Wisata BTS III Tak Beri Pemasukan Selama 4 Tahun

Rest Area dan Gerbang Wisata BTS III di Desa Wringinanom dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah, tetapi hingga kini pemanfaatannya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kendala serah terima dari BPPW kepada BUMDESMA Tri Makmur menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan. Pemerintah jangan hanya sibuk membangun, tetapi juga wajib memastikan hasil pembangunan benar-benar hidup, terkelola, terawat, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
BERITA PATROLI – MALANG
Di balik kemegahan Rest Area dan Gerbang Wisata Bromo Tengger Semeru (BTS) III di Desa Wringinanom, ada kerugian yang dialami Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Desa Gubugklakah tercatat mengalami kerugian hingga Rp320 juta karena Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok yang dipakai untuk bangunan gerbang wisata tidak memberikan pemasukan sama sekali selama empat tahun.
Kerugian tersebut berasal dari hilangnya pendapatan asli desa dari sektor sewa lahan. Selama ini, TKD tersebut disewakan kepada warga untuk lahan pertanian dan menghasilkan Rp80 juta per tahun.
Dengan perhitungan 4 tahun x Rp80 juta, maka total kerugian yang dialami kas desa mencapai Rp320 juta.
Seperti diketahui, Rest Area BTS III di Wringinanom rencananya dibangun di atas lahan tanah bengkok milik tiga desa, yakni Desa Wringinanom, Desa Gubugklakah, dan Desa Duwet, Kecamatan Tumpang.
Dari rencana total lahan 11 hektare milik tiga desa, yang sudah terpakai untuk bangunan fisik adalah 2,3 hektare tanah bengkok milik Desa Gubugklakah. Lahan tersebut sebelumnya menjadi salah satu sumber PADes terbesar desa.
Sejak proyek Kementerian PUPR senilai Rp58 miliar itu dimulai tahun 2022 hingga kini, sisa lahan TKD Desa Gubugklakah tidak laku disewakan karena berubah menjadi gundukan tanah buangan dari lokasi pembangunan.
Kepala Desa Gubugklakah, Nur Mahiryono, mengaku merasa sangat dirugikan sehingga dampaknya menghambat pembangunan desa dan mengurangi kesejahteraan perangkat desa serta pembiayaan sektor-sektor lainnya.
“Contoh saja, hasil sewa tanah bengkok yang semula sebagian digunakan untuk membantu acara bersih desa. Dengan tidak adanya pemasukan dari TKD, pemerintah desa jadi kesulitan keuangan,” ungkap Nur.
Ia menambahkan, pada 13 Agustus 2026 telah dilakukan rapat terbatas di ruang rapat Anusopati dengan Bappeda, Cipta Karya, Bagian Hukum, DPMD, dan sejumlah unsur terkait untuk membahas draft berita acara serah terima penataan KSPN BTS Tahap III Wringinanom.
Namun, pembahasan tersebut menurut Nur tidak menyentuh tentang kerugian Desa Gubugklakah dan janji Bupati Malang tentang pemberian ganti rugi.
Perencanaan awal, pengelolaan Rest Area BTS akan diserahkan kepada BUMDesma Tri Makmur, gabungan dari tiga desa pemilik lahan, bekerja sama dengan Pemkab Malang.
Hingga menjelang akhir 2026, rest area yang dilengkapi foodcourt, pusat souvenir, amphitheater, dan parkir bus seluas 1.509 m² itu masih terbengkalai dan belum diserahterimakan secara resmi.
Bahkan, fasilitas tersebut sempat menjadi sasaran pencurian aset karena tidak ada penjagaan.
Kondisi ini membuat kerugian Desa Gubugklakah semakin bertambah. Bukan hanya kehilangan pendapatan dari sewa lahan, tetapi juga belum ada pemasukan baru dari operasional rest area yang sebelumnya diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi desa.
Warga dan perangkat Desa Gubugklakah mendesak Pemkab Malang dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur selaku pelaksana proyek untuk segera memberikan kejelasan terkait:
1. Kompensasi atas hilangnya pendapatan sewa TKD selama empat tahun.
2. Kepastian skema bagi hasil pengelolaan Rest Area BTS III untuk tiga desa.
3. Percepatan pelatihan dan serah terima pengelolaan kepada BUMDes agar fasilitas tidak terus terbengkalai.
“Tanah bengkok itu adalah sumber pendapatan desa. Kalau dipakai untuk proyek nasional, kami sangat mendukung, tapi jangan sampai desa justru dirugikan bertahun-tahun tanpa ada pemasukan pengganti,” ungkap salah satu perangkat desa.
Ansori, Direktur BUMDesma yang diserahi sebagai operator operasional Rest Area dan Gerbang Wisata Bromo Tengger Semeru (BTS) III, juga mengeluhkan ketidakpastian penyerahan fasilitas tersebut, termasuk masalah penyertaan modal yang dijanjikan Pemkab Malang namun belum jelas.
Akibat kondisi tersebut, BUMDesma bahkan menanggung tunggakan kepada PLN.
“Saat ini sudah tidak ada penerangan sama sekali karena jaringan listrik diputus oleh PLN. BUMDesma tidak mampu membayar tunggakan,” ujar Ansori.
Sumber di Polsek Poncokusumo mengatakan, pernah ada sejumlah aset yang dilaporkan hilang dicuri pada Desember 2025 lalu. Aset tersebut antara lain kabel genset, TV CCTV, hingga 28 jet shower dan keran wastafel.
Sementara itu, Camat Poncokusumo Didik Agus Mulyono mengatakan kepada awak media bahwa telah dilakukan rapat terbatas yang melibatkan beberapa unsur terkait pada 13 Agustus 2026 untuk membahas draft berita acara serah terima penataan KSPN BTS Tahap III Wringinanom.
Dalam rapat tersebut, menurut Didik, pembicaraan masih terbatas pada proses serah terima aset kepada Pemerintah Desa Gubugklakah.
Lebih jauh, Didik mengatakan draft serah terima sudah selesai dan rencananya akan ada penyerahan kepada Desa Gubugklakah pada 17 September 2026 dari BPPW kepada Desa Gubugklakah, karena aset yang digunakan adalah milik Desa Gubugklakah.
“Rest Area Gerbang Wisata BTS di Wringinanom memang agak unik, karena aset yang digunakan adalah milik desa. Sedangkan yang di Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang menggunakan aset daerah, sehingga lebih mudah proses serah terima dan penganggarannya di APBD,” imbuh Didik.
(Arif, Irwan, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login