Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian, “Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim POLRESTA Malang, Korban Alami Trauma PSIKIS BERAT”

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Ahli Pidana yang juga Pengamat Kepolisian ini mengatakan, "Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik yang disertai dengan unsur kekuasaan secara melawan hukum. Kalau pelaku hanya dijerat Pasal 6 A, ini TPKS yang ringan dan ini adalah delik aduan. Berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum, keterangan saksi-saksi, harusnya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b, 'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, ancaman hukuman pidana 12 tahun dan denda 300 juta rupiah, serta pelaku harus ditahan untuk mempertanggungjawabkan kelakuan yang amoral. Mahasiswa anggota BEM UM (Universitas Negeri Malang), oknum mahasiswa ini sangat memalukan universitas dan BEM,'" tutur Didi Sungkono.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Ahli Pidana yang juga Pengamat Kepolisian ini mengatakan, “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik yang disertai dengan unsur kekuasaan secara melawan hukum. Kalau pelaku hanya dijerat Pasal 6 A, ini TPKS yang ringan dan ini adalah delik aduan. Berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum, keterangan saksi-saksi, harusnya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b, ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, ancaman hukuman pidana 12 tahun dan denda 300 juta rupiah, serta pelaku harus ditahan untuk mempertanggungjawabkan kelakuan yang amoral. Mahasiswa anggota BEM UM (Universitas Negeri Malang), oknum mahasiswa ini sangat memalukan universitas dan BEM,'” tutur Didi Sungkono.

BERITA PATROLI – MALANG

Sungguh ironis, miris dan mengerikan penegakkan hukum di Satreskrim Unit PPA Polresta Malang, bagaimana tidak, PELAKU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang melakukan pelecehan keji, tidak menghormati harkat martabat seorang wanita, malah dilepas dengan dalih kurang cukup bukti.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian dari Surabaya angkat bicara, “ini tidak bisa dibenarkan, jelas dalam UU No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS diatur jelas dalam Pasal 6.A, 6.B, 6.C, ancaman hukuman 12 tahun Penjara dan denda 300 juta, karena ini tergolong pelanggaran hukum berat, bukan malah disangka Pasal 6A yang ancaman hanya 4 Tahun Penjara.

Apalagi dalam LP-nya bukan Model B tapi LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat), TERLAPOR statusnya dalam proses Lidik, ini kan sangat aneh, hukum yang sudah jelas, terang benderang seakan-akan dibuat remang-remang, jangan seperti itu, KUHAP jangan diartikan kasih uang habis perkara atau KUHAP diartikan kurang uang harus penjara,” urai Didi Sungkono yang juga direktur lembaga bantuan hukum Rastra Justitia ini.

Berdasarkan pengakuan korban kepada kulitinta, “Saya baru kenal 1 Minggu, melalui chat TikTok, karena dia anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Malang) saya takut karena saya adalah mahasiswa baru,” ungkap korban.

Lebih lanjut korban menuturkan, “Setelah saya dijemput naik mobil bersama 3 orang temannya (pelaku bersama dua teman, satu laki laki, satu wanita), saya diajak ke oleh pelaku ke kedai coffee, karena sudah malam, sekira pukul 9 saya minta dianterkan pulang ke kost, namun tidak dianterkan ke tempat kost tapi dibelokkan ke kost harian, dan motor langsung dimasukkan ke garasi dengan alasan pelaku kos disitu,” ujarnya.

Korban TPKS yang pelakunya ditangkap massa dan diserahkan ke Polresta Malang, namun pelaku dilepas oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang karena menurut penyidiknya masih kekurangan bukti. Padahal, menurut pengakuan korban saat di-BAP sudah sangat jelas, di bawah tekanan oleh pelaku, dilecehkan, dan diperlakukan sangat tidak manusiawi oleh pelaku, anggota BEM Universitas Negeri Malang bernama AYUP RAHMAN.Sampai berita ini ditayangkan, pelaku belum ada tindakan sanksi apapun dari kampus UM. Korbannya adalah mahasiswi UM, berusia 18 tahun, yang baru 3 hari kuliah di Malang.

Korban TPKS yang pelakunya ditangkap massa dan diserahkan ke Polresta Malang, namun pelaku dilepas oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang karena menurut penyidiknya masih kekurangan bukti. Padahal, menurut pengakuan korban saat di-BAP sudah sangat jelas, di bawah tekanan oleh pelaku, dilecehkan, dan diperlakukan sangat tidak manusiawi oleh pelaku, anggota BEM Universitas Negeri Malang bernama AYUP RAHMAN.
Sampai berita ini ditayangkan, pelaku belum ada tindakan sanksi apapun dari kampus UM. Korbannya adalah mahasiswi UM, berusia 18 tahun, yang baru 3 hari kuliah di Malang.

Perlu masyarakat ketahui. Tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Malang. Seorang mahasiswi baru perguruan tinggi Universitas Negeri Malang, UM, asal Mojokerto menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar indekos atau penginapan di kawasan Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026). Aksi dugaan kekerasan seksual itu berhasil digagalkan setelah korban secara diam-diam meminta pertolongan melalui pesan suara yang dikirim kepada rekan-rekannya.

Pelaku disebut bernama Ayup Rahman, mahasiswa Universitas Negeri Malang yang aktif di BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat yang saat itu sedang ngopi di warung, karena pelaku melarikan diri dari kamar. Akhirnya, teman korban bersama warga selanjutnya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum, namun hingga berita ini ditayangkan, pelaku sudah dilepas oleh pihak kepolisian Unit PPA Satreskrim Polresta Malang.

Korban, sebut saja Mawar, 18 tahun, dipaksa masuk kamar, kost harian. Korban diseret tangannya hingga masuk kamar di lantai dua kost tersebut.

Menurut keterangan Mat, nama samaran rekan korban, situasi sempat membuat korban tidak berdaya karena alat komunikasi miliknya diduga dikuasai oleh terduga pelaku.

Dalam kondisi tertekan, korban kemudian memperoleh kesempatan mengambil telepon selulernya. Korban selanjutnya mengirimkan rekaman suara melalui grup WhatsApp sambil menangis dan meminta pertolongan.

“Saat ada kesempatan, korban berhasil mengambil ponselnya dan mengirimkan rekaman suara sambil menangis ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan,” ujar Mat.

PELAKU bernama AYUP RAHMAN, mahasiswa UM Universitas Negeri Malang, anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). Anggota BEM harus bermental baik, bermoral, bukan amoral, biadab seperti hewan. Anggota BEM harus menjadi figur contoh bagi mahasiswa lain, mempunyai integritas moral serta kejujuran, bukan berkelakuan biadab seperti manusia-manusia barbar.

PELAKU bernama AYUP RAHMAN, mahasiswa UM Universitas Negeri Malang, anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). Anggota BEM harus bermental baik, bermoral, bukan amoral, biadab seperti hewan. Anggota BEM harus menjadi figur contoh bagi mahasiswa lain, mempunyai integritas moral serta kejujuran, bukan berkelakuan biadab seperti manusia-manusia barbar.

Mendapatkan pesan darurat tersebut, Mat bersama empat rekannya langsung menuju lokasi. Mereka kemudian berkoordinasi dengan penjaga penginapan sebelum membuka paksa pintu kamar.

Di dalam kamar, korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Sementara terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan rekan-rekan korban.

Setelah diamankan, Ayup Rahman kemudian ditangani aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum dan dikenakan biaya sebesar 700 ribuan di RSSA Malang.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk ada atau tidaknya unsur kekerasan, ancaman, paksaan, atau perbuatan seksual sebagaimana yang dilaporkan.

Tindak pidana kekerasan seksual juga tidak boleh dianggap sepele, ancamannya berat karena korban akan trauma sepanjang hidupnya,” ujar Dr Didi Sungkono, S.H., M.H.

Aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Kepolisian harus mengusut perkara ini secara serius hingga memperoleh kepastian hukum, TPKS tidak bisa dilakukan restorative justice, ini harus ditahan pelakunya, penyidik harus profesional,” ujar Didi Sungkono.

Apabila setelah proses hukum dan pemeriksaan internal terbukti melakukan pelanggaran berat, kampus menjatuhkan sanksi akademik tegas, termasuk kemungkinan drop out (DO) sesuai peraturan internal perguruan tinggi.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan institusi pendidikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, fakta, dan prosedur, bukan tekanan maupun kepentingan. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sedangkan pelaku yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Didi Sungkono.

(Tomy/ Arinta/ Arif/ Irwan/ Marta/ Norita/ Ningsih/ Roy Aris)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top