Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Cairan “Setan” Luluhkan Gembok, Tim URC Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Kos

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Triyoga memastikan tiga tersangka komplotan curanmor telah diamankan. Polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Triyoga memastikan tiga tersangka komplotan curanmor telah diamankan. Polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

BERITA PATROLI – PASURUAN

Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang menjadikan rumah kos sebagai sasaran akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor.

Komplotan ini terbilang nekat. Mereka tidak sekadar mengandalkan kunci T untuk membawa kabur motor korban, tetapi juga menyiapkan cairan asam berkadar korosif tinggi untuk merusak gembok pagar sebelum masuk ke lokasi.

Cairan tersebut di kalangan pelaku kejahatan kerap disebut secara informal sebagai “cairan setan”.

Dua tersangka utama berinisial AS dan GF berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Triyoga mengungkapkan, cairan korosif tersebut telah dipersiapkan para pelaku sebelum menjalankan aksinya.

“Modus operandi mereka dengan cara merusak gembok pagar menggunakan cairan khusus yang telah disiapkan sebelum beraksi,” kata Decky, Selasa (8/9/2026).

Setelah gembok berhasil dirusak, pelaku masuk ke area rumah kos ketika para penghuni tengah tertidur lelap. Mereka memilih waktu setelah para korban pulang bekerja dari pabrik dan beristirahat.

Dengan menggunakan kunci T, sepeda motor korban kemudian dibobol dan dihidupkan secara paksa sebelum dibawa kabur.

Hasil penyidikan sementara mengungkap, komplotan tersebut diduga telah beraksi sedikitnya di lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus serupa.

Motor hasil curian tidak disimpan lama. Kendaraan tersebut diduga langsung dijual kepada seorang penadah untuk mendapatkan keuntungan.

Polisi pun bergerak melakukan pengembangan. Dari informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penadahan dan mengamankan seorang pria berikut sejumlah barang bukti sepeda motor.

Sejumlah kendaraan yang diamankan diketahui sebagian besar merupakan sepeda motor jenis matik.

Kini ketiga tersangka telah mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara kendaraan hasil pengungkapan yang telah berhasil diamankan polisi akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses pendataan, identifikasi, dan penyidikan selesai.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran rumah kos masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Di sisi lain, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan, terutama di lingkungan kos yang menjadi sasaran pelaku.

(Dodon, Ayon, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top