Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Advokat UMBU NAY, S.H.: “AIPTU IRWAN HARUS DISIDANG ETIK KARENA MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA, MENYURUH WANITA ABORSI HINGGA 5 KALI.”

Surat Telegram mutasi bukanlah “surat bebas etik”. Perpindahan jabatan tidak serta-merta menghapus atau menggugurkan dugaan pelanggaran KEPP yang sedang diperiksa. Advokat Muhammad Akbar Umbu Nay meminta Bidpropam Polda Jawa Timur memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika bukti dan pemeriksaan telah memenuhi syarat, maka Sidang KEPP harus segera dilaksanakan.

Surat Telegram mutasi bukanlah “surat bebas etik”. Perpindahan jabatan tidak serta-merta menghapus atau menggugurkan dugaan pelanggaran KEPP yang sedang diperiksa. Advokat Muhammad Akbar Umbu Nay meminta Bidpropam Polda Jawa Timur memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika bukti dan pemeriksaan telah memenuhi syarat, maka Sidang KEPP harus segera dilaksanakan.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., selaku Advokat dan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, meminta agar proses penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AIPTU Irwan Lukito Hadi, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, segera ditindaklanjuti hingga pelaksanaan Sidang KEPP apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan yang memuat dugaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan kumpul kebo bertahun-tahun, mematikan janin, dan melakukan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan sebanyak lima kali. Akbar menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan mekanisme etik maupun hukum yang berlaku.

“Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Saya meminta agar dugaan mematikan janin dan pemaksaan aborsi yang disebut terjadi sampai lima kali tersebut diperiksa secara serius dan transparan. Jika proses pemeriksaan telah memenuhi syarat untuk disidangkan, maka Sidang KEPP harus segera dilaksanakan,” ujar Akbar.

Akbar juga menyoroti Surat Telegram Kapolres Lumajang tertanggal 27 Agustus 2026 yang memutasikan AIPTU Irwan Lukito Hadi, S.H., dari jabatan Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang menjadi BA Polres Lumajang. Menurut Akbar, mutasi merupakan kebijakan organisasi dan tidak dapat diposisikan sebagai pengganti Sidang KEPP ataupun putusan etik atas pelanggaran Kode Etik Berat yang dilakukan olehnya.

“Mutasi bukan Sidang KEPP. Mutasi bukan putusan etik. Karena itu, mutasi tidak boleh dianggap sebagai akhir dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Ia meminta agar proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai ketentuan apabila perkara tersebut memang masih memiliki tahapan yang harus diselesaikan. Jangan membangun komunikasi khusus untuk antara pelapor, terlapor, dan Propam Polda Jawa Timur.

LIMA DUGAAN PEMAKSAAN ABORSI HARUS DIUJI

Akbar menilai dugaan lima kali mematikan janin dan pemaksaan aborsi merupakan materi serius yang harus mendapatkan kepastian melalui mekanisme pemeriksaan. Lima kali bukan angka yang kecil. Justru karena tuduhannya serius, maka jangan dibiarkan menjadi dugaan tanpa kepastian. Buktikan melalui pemeriksaan. Kalau terbukti, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak meminta adanya penghukuman tanpa proses.

“Saya tidak meminta Propam menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Saya meminta prosesnya diselesaikan. Ada pemeriksaan, ada alat bukti, ada mekanisme etik, dan apabila memenuhi syarat, ada Sidang KEPP,” ujarnya.

KASUS BRIPDA RANDY SEBAGAI PEMBANDING DAN YURISPRUDENSI

Akbar juga mengingatkan perkara Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang pernah diproses melalui mekanisme etik dan pidana terkait perkara aborsi terhadap pacarnya sebanyak dua kali dan mereka belum terikat dalam hubungan yang sah. Menurut Akbar, kronologinya tidak jauh berbeda dan bahkan lebih parahnya yang dilakukan oleh Mantan Kanit Tipikor Lumajang. Perkara tersebut dapat menjadi pembanding untuk melihat konsistensi penerapan mekanisme etik terhadap anggota Polri.

“Saya tidak mengatakan perkara ini harus menghasilkan putusan yang sama dengan kasus Bripda Randy. Setiap perkara memiliki fakta dan alat bukti masing-masing. Tetapi mekanisme penegakan etik harus konsisten dan tidak boleh mengenal standar ganda,” tegasnya.

Akbar meminta Bidpropam Polda Jawa Timur memberikan kepastian mengenai status pemeriksaan.

“Jika pemeriksaan sudah selesai dan seluruh persyaratan untuk Sidang KEPP telah terpenuhi, maka segera laksanakan sidangnya. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” kata Akbar.

Menurutnya, kepastian proses merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik dan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.

“Jika tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Jika terbukti, tindak sesuai ketentuan. Yang kami minta adalah kepastian dan proses yang objektif,” tambahnya.

Akbar kemudian melontarkan kritik bernada satire terhadap belum adanya kepastian pelaksanaan Sidang KEPP.

“Propam Polri diharapkan tidak mengabaikan konfirmasi media. Jika hal itu terjadi, ini merupakan bentuk ketidakprofesionalisme dan tidak transparan.

Kalau dugaan mematikan janin dan pemaksaan aborsi disebut terjadi sampai lima kali, proses sudah berjalan memasuki bulan ketiga, tetapi belum juga ada kepastian Sidang KEPP, saya sampai bertanya: ini PROPAM POLRI—POLISI REPUBLIK INDONESIA—atau PROPAM POLISI REPUBLIK INDIA, dan atau PROPAM POLISI REPUBLIK INDOSIAR?” Menurut Akbar, pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap kepastian proses dan pelayanan publik, bukan pernyataan bahwa anggota yang dilaporkan telah terbukti bersalah.

“Jangan sampai mutasi menjadi titik akhir dari persoalan. Mutasi adalah mutasi. Pemeriksaan etik adalah pemeriksaan etik. Sidang KEPP adalah Sidang KEPP. Kalau memang perkara ini memenuhi syarat untuk disidangkan, maka laksanakan sidangnya secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan,” pungkas Akbar.

“Saya sebagai Advokat dan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik hanya meminta satu hal: jangan biarkan dugaan serius berhenti pada dugaan. Uji di dalam proses yang resmi. Kalau salah, beri sanksi sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Tetapi prosesnya harus jelas dan harus ada kepastian. Integritas POLRI ada pada PROPAM-nya.”

(Tomy, Dodon, Ayon)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top