JATIM
Diduga Jadi Korban Fitnah, Pencemaran Nama Baik hingga Pemerasan Lewat TikTok, Kades Triwungan Tempuh Jalur Hukum

Merasa kehormatan dan nama baiknya diserang, Kades Triwungan Jamaludin Joni resmi melapor ke polisi atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman.
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO
Kepala Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jamaludin Joni, resmi menempuh upaya hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik, pemerasan, dan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Kamis (23/7/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah beredar unggahan pada akun TikTok “Gerakan Rakyat” juga Eka Titik Susanti warga Dusun Kanal, RT: 06, RW: O2. Desa Talkandang ,Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo yang memberikan Reques kepada pihak admin akun Gerakan Rakyat yang kemudian berganti nama menjadi “Suara Rakyat”, yang memuat narasi dan tuduhan terhadap anak pelapor serta dinilai menyerang kehormatan, martabat, dan reputasi pelapor selaku Kepala Desa Triwungan.
Dalam unggahan yang dipublikasikan pada 15 Juli 2026, akun tersebut menayangkan video disertai narasi yang menyerukan agar Kapolres Probolinggo segera menangkap anak Jamaludin Joni dengan tuduhan sebagai pelaku penipuan. Menurut pelapor, informasi tersebut tidak berdasar, tidak pernah dibuktikan melalui putusan pengadilan, dan telah menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Jamaludin Joni melalui mekanisme hukum melaporkan peristiwa tersebut dengan melampirkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar unggahan TikTok, percakapan melalui pesan langsung (DM), bukti transfer, serta dokumen lain yang dianggap relevan untuk kepentingan penyelidikan.
“Laporan resmi sudah kami sampaikan dan diterima oleh SPKT Polres Probolinggo. Ketika tuduhan dipublikasikan di media sosial dan berpotensi membentuk opini seolah-olah benar, maka hal itu telah mencederai kehormatan pribadi, keluarga, maupun institusi pemerintahan desa. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Jamaludin Joni.

Kades Triwungan Jamaludin Joni resmi menempuh jalur hukum. Laporan yang dilayangkan ke Polres Probolinggo tidak hanya terkait dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial.
Tidak hanya melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pelapor juga mengungkap adanya dugaan pemerasan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, putra pelapor sempat meminta agar unggahan tersebut dihapus. Namun, akun TikTok tersebut diduga mensyaratkan pembayaran uang sebesar Rp3 juta ke rekening tertentu sebagai imbalan penghapusan konten.
Pelapor juga menyebut, setelah akun berganti nama menjadi “Suara Rakyat” pada 17 Juli 2026, kembali muncul permintaan uang sebesar Rp7 juta melalui pesan langsung (DM).
Dugaan tersebut kemudian turut dimasukkan dalam materi laporan kepada penyidik karena dinilai memiliki indikasi tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Secara yuridis, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah. Demikian pula terhadap dugaan pemerasan dan pengancaman, penyidik akan mendalami seluruh fakta hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam laporannya, Jamaludin Joni meminta Kapolres Probolinggo mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik akun TikTok Gerakan Rakyat/Suara Rakyat serta pihak lain yang diduga berperan dalam penyebaran konten tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam penanganan Polres Probolinggo. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
(Dodon, Ayon, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login