Hukum dan Kriminal
Polda Jatim Bekuk Komplotan Spesialis Rumah Kosong, 13 TKP Lintas Provinsi Terungkap

Konferensi pers pengungkapan kasus curat lintas provinsi di Mapolda Jatim. Jules Abraham Abast menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas, sementara empat pelaku berhasil diringkus dan satu masih buron.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Aksi komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong lintas provinsi akhirnya terhenti. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pelaku yang telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara satu pelaku lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini terungkap dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi menemukan bahwa komplotan ini telah beraksi di berbagai daerah, di antaranya Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Tak hanya itu, mereka juga melancarkan aksinya di wilayah Jawa Tengah, seperti Solo (Surakarta) dan Sragen.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa para pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat dalam pelarian dan diduga hendak kembali beraksi.
“Para tersangka kami amankan saat berada dalam pelarian. Mereka diduga akan kembali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki modus yang terbilang rapi dan terencana. Mereka mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Para pelaku terlebih dahulu melakukan observasi terhadap kondisi rumah, seperti lampu yang menyala di siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis. Dari aksi tersebut, mereka menggasak berbagai barang berharga seperti emas, jam tangan, hingga kendaraan bermotor.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, serta sejumlah hasil curian lainnya.
“Para pelaku tergolong berpengalaman. Bahkan salah satu di antaranya merupakan residivis yang sudah lama beraksi,” tambah AKBP Umar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan rumah saat ditinggal. Sistem keamanan lingkungan yang kuat dinilai menjadi kunci untuk mencegah aksi kejahatan serupa kembali terjadi.
(Tomy, Arinta, Solichin, Dwi)















You must be logged in to post a comment Login