BREAKING NEWS
Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang dan Skorsing 1 Minggu Gegara Nekat Terobos Lampu Merah
TULUNGAGUNG – Berita Patroli
Sopir Bus Harapan Jaya ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung usai menerobos lampu merah dan membahayakan pengguna. Sopir bernama Murni Soraya ini juga mendapatkan sanksi dari pihak perusahaan oto bus berupa skorsing selama seminggu.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan penilangan ini bermula dari aksi sopir bus PO Harapan Jaya, yang menerobos lampu merah di perempatan RS Lama kemarin sore, Kamis (13/6/2024).
Aksi tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang warga yang kemudian melaporkan langsung polisi.
“Kami langsung mencari keberadaan bus di garasi dan mencari sopirnya,” ujarnya.
Polisi kemudian memberi sanksi tilang terhadap sopir tersebut. Sopir melanggar pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, pihak perusahaan bus juga memberi sanksi tambahan berupa skorsing selama seminggu.
(Arinta/ Saipul/ Solihin/ Hari Kaking/ Aris)