BREAKING NEWS
Marak Jual Belikan Solar Subsidi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Tangki BBM Solar subsidi (Dok. Istimewa)
SURABAYA – Berita Patroli – Sindikat mafia penyalahgunaan BBM Solar subsidi Jawa Timur teryata banyak yang lolos dari jerat Hukum. Komplotan Soni dan Vava cs terbukti masih nyaman dalam lakukan aksinya borong solar subsidi kemudian dijual non subsudi. Alhasil akibat aksi komplotan ini, negara dirugikan ratusan juta.
Modus komplotan ini adalah menaruh sejumlah orang untuk “Ngangsu” disejumlah Spbu di wilayah kota – kota yang tersebar di jawa timur. Oprasi borong solar subsidi biasanya gunakan mobil pick up atau Truk yang sudah di modif.
Dalam sekali kerja komplotan ini mampu hasilkan solar subsidi 8 – 10 ton solar, dengan harga 6,8 ribu / liternya. Sedangkan 200 Perak di serahkan ke operator Spbu. Dari hasil temuan dilapangan setidaknya ada 1 titik penimbunan sementara komplotan ini di Kedamean Gresik yang di kelola Vava.
Sedangkan Sore ini team investigasi berhasil ikuti truk tangki PT MIJ yang berhasil angkut solar subsidi dari Nganjuk. Melihat truk tangki tersebut naik tol Nganjuk trus team ikuti sampe masuk ke gudangnya di wilayah Seruni kec Gedangan, Sidoarjo.

Gudang solar subsidi yang berada di wilayah Gedangan (Dok. Istimewa)
“Kami ikuti tangki tersebut ambil solar dari Nganjuk, naik jalan tol trus masuk ke gudangnya di wilayah Gedangan Milik Soni,” X team investigasi lapangan.
” kami ikuti tangki tersebut ambil solar dari Nganjuk, naik jalan tol trus masuk ke gudangnya di wilayah Gedangan Milik Soni,” X team investigasi lapangan.
Hingga berita ini diturunkan Soni dan Vava yang disinyalir gembong penyalahgunaan solar subsidi ini belum bisa dikonformasi.
Komplotan ini jelas sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart. Atas kasus ini Kasat reskrim Polres Sidoarjo Belum bisa dikonfirmasi.
(ris.had)















You must be logged in to post a comment Login