JATIM
Polres Jember wajib Libas habis Semua Sindikat penyalahgunaan Solar Subsidi.
Jember berita patroli – Hal tersebut berdasarkan temuan dilapangan, bahwa kasus tertangkapnya 2 mobil modifikasi isi solar Subsidi mandek.
Ini menjadikan pertanyaan publik, sejauh mana penanganan kasus tersebut. Dalam UU nomer 22 tahun 2001 Tentang migas sudah dijelaskan, bahwa siapa saja menyalahgunaan BBM subsidi bisa diancam kurungan 5 tahun penjara dan dendan 6 milyart.
Sudah sepekan kasus maling solar subsidi yang tahan di polsek Patrang-Jember belum ada kelanjutannya. Coba kalau maling kecil – kecil langsung di tahan, namun kenapa maling solar rakyat malah sengaja di lepaskan, kami berharap kasus tersebut ada kejelasannya, dan kasus segera di gelar dan tegakan supremasi hukum seadil – adilnya,” terang Tri salah pengamat dan penggiat hukum.
Seperti di beritakan sebelumnya, kamis tanggal 23 november 2023, sekitar jam 2 pagi atas informasi warga, Polsek Patrang berhasil mengamankan 2 mobil stastion modif yang sedang belanja solar subsidi, di spbu Baratan Patrang, masing – masing isi 1 ton.
Usai mengamankan 2 mobil tersebut, polisi melepas 2 sopir beserta krunya, meski sempat ditahan 12 jam di Polsek. Namun ketiganya hanya diberikan wajib lapor, dengan alasan tersangka utama belum tertangkap.
Hingga berita ini turunkan Kapolsek Patrang Akp Heri S belum bisa diklarifikasi.
Sedangkan Zen selaku pemilik solar belum ditahan. Sedangkan Budi pemilik Tangki LDE selaku Transportir juga masih berkeliaran bebas.(ris.had).
