JATIM
Kelvin Wiranata , TERSANGKA KDRT,Penelantaran Anak, KABUR saat diPanggil, PENYIDIK PPA Polda Jawa Timur

KELVIN WIRANATA 25 thn,Pelaku kejahatan KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ) dan penelantaran anak anak serta istrinya sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik unit PPA Polda Jawa Timur ,tidak pernah bersikap kooperatif dan terkesan melecehkan ,merendahkan tugas aparat penegak hukum pelaksana undang undang,dipanggil secara patut tidak pernah hadir,tentunya konsekwensinya PENYIDIK akan bertindak secara tegas terukur ,sesuai perintah undang undang
Surabaya ,berita PATROLI
Siapa yang tidak kenal KELVIN WIRANATA laki laki belum genap 30 tahun ini memang gagah berani,bukan gagah berani membela wanita,melindungi keluarga dan anak anaknya ,tapi dengan gagah berani membawa ” bayi ” hasil hubungan gelap dengan wanita lain ( WIL ) yang berprofesi sebagai pemandu lagu disalah satu tempat karaoke diKota Delta , bukannya minta maaf kepada istri dan anak anaknya malah bersikap brutal melakukan pemukulan,serta kekerasan fisik dan psikis lainnya kepada istrinya ,tidak jarang hal tersebut dilakukan didepan anak anaknya,didepan orangtua Kelvin dan yang lebih parah lagi tidak ada pembelaan apapun dari orangtua Kelvin kepada korban ( istri pelaku ) atas tindakan brutal yang dilakukan pelaku,
Sebagai laki laki pelaku KDRT ini memang hebat, berani membawa anak hasil hubungan gelapnya kerumah untuk dirawat oleh istrinya saat itu ( ditahun 2022 akhir ) ,dan hebatnya lagi,sekira Oktober 2022 KELVIN Wiranata , sebagai sudah tidak memberikan nafkah kepada istri dan kedua anaknya,setiap diminta nafkah untuk beli susu,uang belanja malah bukan uang yang didapat,tapi cacian,pukulan demi pukulan,jambakan,tendangan,diseret seret,diusir, dari rumah yang mereka tempati bersama ( setelah menikah tinggal bersama kedua orangtua pelaku dan adik adik pelaku ) ,ini memang realita kehidupan, berpikir sebelum melangkah,pandai pandai memilih teman hidup ,adalah nasehat orangtua yang benar benar harus dipahami dan dilaksanakan ,karena dijaman yang serba digital dan modern ini,rasa kesetiaan,tanggungjawab merupakan hal yang langka ,tapi bukan berarti tidak ada,
Hidup ini memang aneh,dulu kamu siapa,sekarang kamu apa,dulu seranjang berdua,sepiring berdua,bergandeng tangan berjanji untuk tidak saling meninggalkan, dan melepaskan, namun realita dan perjalanan kehidupan,semua janji janji yang telah terpatri didepan tuhan,bubar jalan karena tidak ada sebuah komitmen dalam tanggung jawab, kalau gagal jadi suami yang baik,harusnya jangan pernah gagal menjadi ” ayah ” yang baik,sosok ayah yang bisa diandalkan anak anaknya ” CINTA ” memang mudah untuk diucapkan tapi berat untuk dipertanggungjawabkan,cerminan CINTA adalah sebuah tanggungjawab,anak bukan minta dilahirkan mereka ada karena sebuah ” JANJI” aplikasi sebuah rasa,perwujudan dari sebuah karsa, anak anak ada karena hasil dari komitmen,tentunya ada hak dan kewajiban yang mengikat,tapi itulah manusia tidak luput dari lupa dan alpa,inilah yang menyebabkan lahirlah sebuah hukum,sebuah UU,yang mana biar masyarakat lebih tertib dan taat asas hukum lahirlah UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, Pasal 49 sangat jelas dan terang ,sanksi pidana bagi siapapun yang mengabaikan tanggungjawabnya,
Boleh jadi sekarang ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh unit PPA Polda Jawa Timur ini makan tidak enak,tidur pun tidak nyenyak,dulu pelaku ( tersangka ) pernah mempunya usaha ilegal Galian C yang beroperasi diwilayah Kabupaten Kediri,namun diakhir tahun 2022,sudah ditutup oleh masyarakat setempat,didemo, karena tidak berizin ,saat berita ini diturunkan Pelaku belum diketahui keberadaannya, sudah beberapa kali dipanggil penyidik,didatangi ke Kabupaten Tulungagung, didatangi di perumahan yang ada diLawang,pelaku tidak ada ,tidak lama lagi TERSANGKA akan ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) karena kelakuannya yang menelantarkan istri dan kedua anak nya,TERSANGKA harus berhadapan dengan hukum,tentunya Kelvin Wiranata yang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA, akan diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur Subdit 4 Unit II Kriminal Umum Kepolisian daerah Jawa Timur ,Unit II dibawah Pimpinan Kanit II ,Komisaris Polisi Marwoto .S.H., S.E., M.H.,Perwira Polisi yang dikenal santun dan taat beribadah ini

Kombes Pol Dirmanto ,SIK Kabidhumas Polda Jawa Timur,” Kita akan profesional,transparan,tidak ada kita berkepentingan dalam penegakkan hukum,kami himbau bagi pelaku yang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA ,datang secara patut ke PENYIDIK,sampaikan apa adanya,jangan pernah mempermainkan hukum,semua sama dihadapan hukum,tidak ada kita membeda beda kan,kami akan selalu maksimalkan dalam pelayanan kepada masyarakat,tugas kami sudah jelas,melindungi,mengayomi dan melayani masyarakat sebagai diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
kepada wartawan berita PATROLI mengatakan,” Memang benar ada LP/ B/ 177/III/2023/SPKT/ Polda Jawa Timur , atas nama pelapor LARAS MEIDITYA TIO,dan juga sudah turun perintah LIDIK dari Dirkrimum tertanggal 29 Maret 2023,dan sudah kita naikkan ke SIDIK ( PENYIDIKAN ) TERLAPOR tidak ada itikad baik,tidak pernah datang saat dipanggil PENYIDIK, perkembangan terbaru, setelah melalui GELAR PERKARA, TERLAPOR sudah kita tetapkan sebagai TERSANGKA, tentunya akan ada DPO ( Daftar Pencarian Orang) kami himbau,menyerah sajalah,pertanggungjawaban perbuatannya didepan hukum , SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ) sudah kita kirim ke KEJAKSAAN, saat LIDIK dinaikkan ke PENYIDIKAN, ” Urai KOMPOL Tego Marwoto
Perlu pembaca ketahui ,
Bukti laporan Polisi ke unit PPA, Kepolisian Daerah Jawa Timur, tersebut diBulan Juli 2023 ini sudah naik ke ranah PENYIDIKAN,dan dibulan OKTOBER 2023 ini TERLAPOR sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA pelaku KEJAHATAN KDRT, kepada penegak hukum PELAPOR berharap proses hukum segera dilakukan secara cepat dan transparan agar memperoleh rasa dan frasa keadilan,Polri PRESSiSI untuk negeri PELAPOR menunggu asas kepastian hukum,karena sampai berita ini diturunkan KELVIN yang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA, PELAKU Kejahatan KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ) dan penelantaran istri serta anak anaknya , tidak pernah lagi menafkahi kedua anak anaknya, serta tidak pernah bersikap KOOPERATIF ( tidak pernah datang saat dipanggil PENYIDIK ) PELAPOR sangat berharap keadilan masih ada
semua saksi pelapor sudah diperiksa semua , TERSANGKA, KELVIN WIRANATA, 25thn, yang beralamatkan di PERUM PURI INDAH BLOK AF 10 Kota Sidoarjo sudah dipanggil secara patut oleh PENYIDIK, tapi sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk hadir, BLOK AF 05/AF 20 Kota Sidoarjo juga tidak hadir, ini sekedar catatan dan nasehat kepada orangtua , Peristiwa laporan PIdana KDRT ini bermula dari pernikahan dini yang mana PELAPOR dan TERLAPOR ( TERSANGKA) menikah diusia yang sangat belia,yaitu sekira tahun 2015, atau belum genap 17 tahun,antara PELAPOR dan TERLAPOR adalah satu sekolah,yang mana hubungan terlarang mengakibatkan terjadinya hal hal yang tidak di inginkan oleh orangtua PELAPOR,seiring dengan berjalannya waktu,pernikahan dini tersebut dikaruniai dua anak laki laki berusia 7 tahun dan anak perempuan berusia 5 tahun,peristiwa laporan KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ) ini berawal ketika TERLAPOR mulai berubah perangainya sejak tahun 2017 silam,TERLAPOR berselingkuh dengan seorang wanita berinisial GM, ,” Saya diseret,dipukuli,diusir dilempar koper ,didorong,diusir keluar rumah dari rumah yang saya tempati bersama KELVIN,( TERLAPOR ) karena melihat anak, saya bersabar hingga lahirlah anak kedua ditahun 2018,saat hamil anak kedua ini,perilaku dari KELVIN ( TERLAPOR ) tidak berubah malah semakin tidak baik,saya dipukuli,diseret seret,diusir dari rumah ( rumah mertua saya ) hingga banyak luka lebam,lecet ,karena saya mengetahui chat2 WA ,saudara KELVIN menyewa beberapa PSK ( perempuan seks komersial ) dan setiap habis melakukan kekerasan terhadap saya,KELVIN ( TERLAPOR ) selalu minta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,di Penghujung tahun 2020,KELVIN ( TERLAPOR ) ketahuan lagi berselingkuh dengan seorang wanita berbeda lagi,asal Semarang ,Jawa Tengah,dan KELVIN sering transf ke Rek Wanita tersebut,ini berdasarkan chat2 via WA , lanjut dibulan Desember 2021 KELVIN berselingkuh dengan seorang wanita bernama ESTRI AYU SUCIATI yang bekerja sebagai LC ( Lady Companion ) disebuah karaoke dan hasil dari Perbuatan itu KELVIN mempunyai anak laki laki yang lahir dibulan Agustus 2022 dan anak tersebut dibawa pulang kerumah yang kami tempati ( rumah mertua saya ,maminya KELVIN ) bulan September 2022,KELVIN berjanji tidak akan mengulangi lagi,dan minta maaf kesaya, namun dibulan September 2022,dirinya ketahuan lagi dengan wanita yang berbeda dan kost bersama,wanita tersebut bernama RIA, setelah ketahuan dibulan September 2022 ,KELVIN sampai saat ini tidak pernah kembali pulang kerumah yang kami tempati,meninggalkan saya dan anak anak kami, dibulan Oktober 2022 KELVIN yang tidak pernah pulang kerumah yang kami tempati ,tiba tiba pulang membawa BAYI yang sampai saat ini diurus oleh orangtua KELVIN, mulai bulan Oktober 2022 sampai sekarang bulan Juli 2023 ,KELVIN tidak memberikan nafkah kepada kami, dan anak anak, dibulan Desember 2022, KELVIN kembali melakukan kekerasan fisik kepada saya,karena saya menanyakan nafkah untuk anak anak,untuk beli susu dan kebutuhan kebutuhan lainnya ,namun bukan jawaban yang baik,pukulan demi pukulan yang saya terima,baik didepan anak anak atau pun didepan mama nya KELVIN dan orangtuanya tidak melerai atau melakukan pembiaran,Akhirnya karena saya sangat sangat ketakutan atas keselamatan Jiwa dan raga ,maka saya memutuskan telp mama saya untuk dijemput pulang dan anak anak saya ajak keduanya ,saya benar benar merasa sangat takut ketemu KELVIN karena sering marah,melakukan pemukulan pemukulan,saya minta perkara ini ditindaklanjuti secara tegas,dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dinegara Indonesia ini,” Urai PELAPOR

Barkah Cesar,S.H.,Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia,Pengacara muda yang tegas,cerdas dan konsisten dalam membela masyarakat yang termarginalkan dalam penegakkan hukum,sesama penegak hukum kami acungi jempol atas asas keterbukaan Unit II Subdit 4 Krimum Polda Jawa Timur
Secara terpisah, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ,Barkah Cesar.S.H., kepada wartawan menerangkan,” Kita sebagai bagian dari penegak hukum ,meminta kepolisian bersikap tegas,dan profesional,dan saya melihat selama ini jajaran penyidik unit II Subdit 4 Polda Jawa Timur sangat Profesional,mulai SP2HP dan progress laporan selalu update,apalagi sekarang sudah dinaikkan ke ranah penyidikan ,tentunya masyarakat sangat berharap asas kepastian hukum,

SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) sudah menetapkan TERLAPOR sebagai TERSANGKA serta sejak perkara dinaikkan ke tingkat PENYIDIKAN,SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan
karena tidak ada siapapun dinegara ini yang bisa mempermainkan hukum,semua sama didepan hukum,tidak peduli Bos Tambang Galian C,Pengusaha,Pejabat,siapapun itu sama didepan hukum,kalau sudah dinaikkan statusnya ke Penyidikan tentunya SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ) segera dikirim ke kejaksaan,karena ini adalah perintah undang undang,dan juga sekarang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA, Polri PRESISI untuk negeri,tranparansi untuk penegakkan hukum,” Ujar Advokat muda dari Organisasi Advokat PERADI ini ( Saeful/Arinta/ Humbass/ Rusli/Tommy/John /
