Connect with us

Berita Patroli

JATIM

3 Pabrik Triplek Trenggalek Buang Limbah B3 Di Pekarangan tanpa Ijin.

Trenggalek, berita patroli – 3 Pabrik pembuat Triplek kayu yang berada di kabupaten Trenggalek buang Limbah B3 dipekarangan tanpa ijin yang jelas. Beberapa tokoh Masyarakat Trenggalek mendesak Agar Masalah ini disikapi tegas jajaran Penegak Hukum. Karena dampak buruk limbah tersebut bisa mencemari kadar Air tanah yang dikonsumsi warga sekitar.

Ketiga lokasi berada di Wilayah Tugu serta Dongko. Salah satu pabrik Triplek ini sudah sembarangan buang limbah jenis Karung bekas,
Lem
Glue,
Slat Ipal
Kemasa tekontaminsi,
Oli bekas,
Resin, Limbah tersebut sebagian hanya di tanam di lahan areal pabrik sebagai bahan uruk.

Salah satu karyawan Pabrik, sebut saja X kepada awak media mengatakan, beberapa limbah pabrik sengaja dibuang diareal belakang dan samping pabrik kemudian di tutup tanah,” coba kalau sampean situ bawa cangkul, sampean cangkul tanahe maka limbahe akan kelihatan berpuluh – puluh meter kubik,” ujar X.

Lebih lanjut Salah satu mantan pengambil Limbah ini menambahkan, bahwa dulu limbah B3 tersebut saya yang rutin ambilnya, tapi sekarang diambil truk dari jakarta, gak tau ada ijinnya atao abal-abal,” Pungkasnya.

Dalam UU nomer 32 tahun 2009 Tentang Pengolahan Limbah B3 , setiap orang yang melakukan pengolahan, pemanfaatan dan pembuangan Limbah B3 tanpa ijin, maka bisa di pidana kurungan 1 tahun serta denda 5 milyart.

Hingga berita ini diturunkan 3 Pabrik Triplek tersebut belum bisa dikonfirmasi.bersambung (team.Ris.had,)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top