Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Pemuda asal Kediri Dijebloskan Penjara karena Aniaya Mantan Pacar di Kos Tulungagung

Tulungagung, Berita Patroli  – Seorang pemuda berinisial MVA, warga asal Desa Sumberjo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, haru rela merasakan pengapnya terkurung di balik jeruji besi. Pria berusia 26 tahun tersebut ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung atas perbuatannya yang tega menganiayan mantan pacarnya di sebuah kos di Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan terduga pelaku penganiayaan MVA pada 8 Mei 2023 pukul 13.00 WIB.

Terduga pelaku penganiayaan mantan kekasih telah di Mapolres Tulungagung.

Disebut Anshori, MVA merupakan mantan kekasih korban yakni LPA (33) warga Kelurahan Sembung Kabupaten Tulungagung. “Penangkapan terduga pelaku berasal dari laporan korban,” kata Anshori, Selasa (9/5/2023).

Dalam laporannya, korban mengaku telah dianiaya oleh mantan pacarnya yakni pelaku di kos-kosan Kelurahan Botoran, Tulungagung pada Selasa (22/11/2022) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Selanjutnya, petugas Unit PPA Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun barang bukti atas kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi selanjutnya pada Senin 8 Mei 2023 dilakukan penangkapan.

Menurut Anshori, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dengan mendorong korban sehingga kepala korban mengenai tembok. Tak sampai disana, pelaku juga memukul mata kiri korban sebanyak 1 kali sehingga mata korban mengalami pembengkakan dan keluar cairan. “Atas kejadian tersebut korban luka berat dan tidak bisa bekerja selama 3 hari,” kata Anshori.

Seluruh barang bukti yang kini berhasil diamankan polisi adalah visum et repertum dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. (RED)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top