Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Polisi Tangkap 2 orang Penimbun BBM Subsidi di Bogor, 500 Liter Solar

Bogor, Berita Patroli – Polisi menangkap dua orang penimbun solar subsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Polisi menyita 500 liter.
“Hari ini kami melakukan pengungkapan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga terhadap bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Selasa (5/7/2022).

Dua pelaku yang ditangkap adalah AAZ (22) dan AAL (19). Keduanya merupakan warga Bantargebang, Bekasi.

“Mereka ini perannya yang satu sebagai sopir, satunya sebagai pemilik modal,” jelasnya.

Polisi turut menyita kendaraan yang digunakan untuk membeli solar subsidi tersebut. Solar 500 liter dan uang tunai sebanyak Rp 10 juta diamankan.

“Untuk sementara solar yang ada di kendaraan itu ada kurang lebih 400-500 liter dan uang tunai sebanyak 10 juta,” bebernya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan pelaku beroperasi selama satu tahun. Keduanya berkeliling ke SPBU di wilayah Kabupaten Bogor menjual solar ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Dari pengakuan tersangka, mereka beroperasi selama kurang lebih 1 tahun. Kemudian memang mereka berputar-putar di wilayah Kabupaten Bogor, di beberapa SPBU untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang selanjutnya dijual seluruhnya di daerah Cikarang, Bekasi,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Bos dari kedua tersangka diburu polisi.

“Sementara pengakuan mereka ini berganti-ganti bos ya. Jadi mungkin untuk yang sekarang ini karena memang pada saat itu kami amankan ketika mengisi, jadi belum sempat mengantarkan kepada pembeli. Jadi ketika mereka beraksi, pengakuan mereka, mereka memiliki pimpinan atas nama saudara E. Masih kami dalami saudara E,” jelasnya.

Kedua tersangka dikenai Pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized

To Top