Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Wartawan ‘Bodrek’ alias Gadungan Peras Korbannya ratusan juta, dari ASN hingga Pegawai BUMN Jadi Sasaran

Berita Patroli  Bogor – Polres Bogor berhasil meringkus dua dari lima wartawan ‘bodrek’ atau gadungan yang kerap meresahkan warga. Mereka beraksi dengan memeras korbannnya mulai dari PNS hingga pegawai BUMN.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, para pelaku ini menggunakan modus dengan cara mengawasi beberapa korbannya untul mencari kesalahan korban. Setelah itu, korban diancam dan di peras.

“Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya. Untuk para sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka,” ujar Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Cileungsi, Sabtu (2/10).

Selain modus tersebut, mereka juga biasanya menggunakan cara dengan mendatangi korbannya. Korban biasanya menanyakan soal anggaran dan kemudian ditakut-takuti dengan maksud memeras.

“Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut takuti kemudian diperas,” ungkapnya.

Untul itu, Harun meminta para ASN, kepala dinas, camat hingga lurah agar berani melapor jika ada wartawan gadungan yang berusaha memeras. Ia menegaskan bakal memproses wartawan ‘bodrek’ yang meresahkan.

“Bagi ASN, lurah, camat, kadis bila diancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polsek yang terdekat, kami akan proses,” tandasnya.

Sebelumnya, 2 dari 5 wartawan ‘bodrek’ alias gadungan yang berhasil diringkus Polres Bogor. Mereka kerap meresahkan warga karena seringkali memeras dan uang hasil perasnya mencapai Rp500 juta.

Terungkapnya wartawan bodrek tukang peras ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 23 September lalu.

polres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ada korban yang merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku wartawan.

Atas dasar laporan tersebut, Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berinisal JS dan JN berhasil diringkus polisi.

“Dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan. Kemudian kita dapati ada padanya id card (kartu identitas) wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan liputan Hukum,” ujar Harun saat konfererensi pers pengungkapan kasus pemerasan oleh wartawan gadungan, Sabtu (2/10).

Dari pengakuan tersangka, mereka baru melakukan pemerasan selama 2 bulan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, mereka sudah 2 tahun melancarkan aksinya.

“Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp500 juta,” ungkapnya.

Menurut Harun, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fina / Eki )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top