Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Terancam dipecat secara tidak hormat, kasus Lecehkan Perawat, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

LAMPUNG Berita PATROLI – Seorang oknum polisi divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan asusila oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Sidang putusan ini digelar secara virtual.

Tak hanya itu, anggota Polres Lampung Utara berinisial FHU ini pun terancam dipecat dari kesatuannya.

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan asusila terhadap korban berinisial MW, perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.

Terdakwa menjemput korban dengan paksa dari puskesmas tempat dia bertugas, lalu melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel.

Kemudian keluarga MW melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Atas perkara tersebut terdakwa divonis dengan delapan tahun penjara,” kata Hakim Ketua PN Kotabumi, Muamar A.M Fariq. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan FHU merupakan anggota yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara, dan terancam dipecat akibat kasus ini ( Andi/Siahaan)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top