Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Mungkinkah Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Kediri Akan Pertaruhkan Tanggung Jawab Serta Jabatannya???Ini Penjelasannya.

Kediri, Berita Patroli – Maraknya dunia malam di Kabupaten Kediri yang tidak mengantongi ijin terus bertebaran. Selama masa PPKM Darurat Level 4 yang perpanjang hingga tanggal 30 Agustus 2021 bukan malah menjadi peringatan di hiburan malam.

Masih nekatnya para pemilik dunia hiburan malam membuka usahanya hingga jam 03.00 dini hari. Pemberlakuan PPKM Darurat bukan halangan bagi mereka untuk membagikan angpao kepada KA (Keamanan) guna meraup untung.

Seperti yang dilakukan oleh koran ini dilapangan, dalam pantauan koran ini diketahui bahwa mereka tetap membandel buka usahanya dengan hanya menutup pintu gerbang usaha hiburan malamnya di waktu jam pembatasan diberlakukan.

Hiburan malam karaoke yang tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri tetap nekat buka tanpa mengindahkan peringatan dari tim Gugus Tugas Covid 19 serta Pemkab Kediri. Seperti hanya yang terjadi diwilayah Kecamatan Gampengrejo, Kecamatan Ngasem serta Kec Pare, Karaoke Broery, Neo, M tree, Maxi, Cemara serta Amanda. Hal ini menambah buruk nya kinerja tim Gugus Tugas Covid 19 yang di pegang oleh Tiga Pilar.

Selama ini kemana tugas gugus tugas yang ada dilapangan, guna menekan merebaknya virus korona yang lagi mewabah dikalangan masyarakat ?. Apa yang dilaporkan kepada pimpinan mereka, sehingga tidak ada tindakan real atas apa yang terjadi dilapangan ?.

Sementara itu Ketua Gugus Tugas Covid 19 Dandim 08/09 Letkol Inf Ruly Eko Suryawan, S. Sos yang sebelumnya menjabat Dan Secaba Rindam XVI/ Ptm, mengatakan berdasarkan kajian gugus tugas tingkat kabupaten/kota, bahwa kegiatan yang bersifat atau dilaksanakan di dalam ruangan tertutup seperti bioskop dan tempat karaoke belum diizinkan untuk beroperasi atau dibuka kembali.

“Bila ada yang melanggar, kami tidak akan segan untuk menutupnya. Jangan sampai pemerintah yang bekerja keras melakukan pembatasan mereka tidak mengindahkan nya,” ucap Letkol Inf Eko Ruli, Senin (30/8).

Lebih ditegaskannya, kami segera melakukan koordinasi dengan semua tim Gugus tugas untuk menyikapi ini, terima kasih informasinya.

Untuk diketahui, sesuai dengan SE Mendagri no.15 Tahun 2021 , Tentang PPKM Darurat , Pergub Jatim no. 53 Tahun 2020 , Tentang Disiplin Prokes. Kesemuanya itu tentang Upaya Untuk Memutus Rantai Penyabaran Penyakit yang di sebabkan oleh “Virus Corona”.(gs)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top